KPU Kalimantan Selatan kembali melakukan perubahan DPT Pemilu
Banjarmasin. Koranpelita.com
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, di Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) kembali mengalami perubahan karena bertambah 171 orang pemilih.
Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (3/4) siang, menggelar rapat Pleno Rekapitulasi perubahan jumlah pemilih perbaikan ketiga (DPTHP-3) menjadi 2.869.337,
dari sebelumnya DPTHP-2 sebanyak 2.869.166 pemilih.
Penambahan tersebut, yaitu, Kota Banjarmasin, sebelumnya hanya 447. 085 pemilih bertambah 100 orang menjadi 447.185 pemilih.
Hulu Sungai Tengah (HST) dari 190.097 pemilih bertambah 41 orang menjadi 190.138 pemilih.
Kemudian, Hulu Sungai Utara (HSU) semulam 160.647, bertambah 30 orang menjadi 160.677 pemilih.
‘ Penambahan ini, berdasarkan rekomendasi Bawaslu masing-masing tempat kemudian disetujui Mahkamah Konstitusi ‘ ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji saat itu.
Menurut dia. jumlah tambahan pemilih baru di DPTHP-3 sebanyak 171 orang tersebut, sebelumnya merupakan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Karena baru memiliki E-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman E-KTP.
Bawaslu pun merekomen agar penambahan baru tersebut masuk di DPTHP-3, guna dapat memakai logistik utama terutama surat suara dan bukan cadangan.
Dengan begitu, pemilih tambahan ini pun boleh nyoblos di TPS utama (DPT) sejak dibuka pagi hingga pukul 13:00 Wita, dan bukan lagi dijadwal DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Sarmuji, menegskan jika DPTHP-3 itu merupakan perubahan terakhir. Kecuali DPTb yang masih bisa berubah karena untuk pemilih yang ingin pindah lokasi pencoblosan, diberi kesempatan hingga 10 April 2019.
Selain itu warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang ditahan bukan di lokasi tempat asalnya termasuk mereka yang karena tugas terkait kepemiluan, seperti pengawas pemilu.
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-3 siang itu disetujui Bawaslu Kalsel serta perwakilan peserta Pemilu 2019 yang menandatangani berita acara secara bersama.(pik)