PT Ambon Sumpah 21 Anggota Peradi

Sebanyak 21 Advokat Peradi Diambil Sumpah Oleh Ketua PengadilanTinggi Ambon”

Jakarta, Koranpelita.com

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Respatun Wisnu Wardoyo, mengambil sumpah 21 Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Respatun Wisnu Wardoyo, mengatakan sumpah yang telah dilakukan Persdi merupakan tanggungjawab yang berat, bukan hanya pada profesi yang diemban, tetapi terlebih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.Benarkah?

“Sumpah  yang dilakukan Peradi tadi lebih lebih panjang,  dengan demikian tanggung jawab juga lebih berat, terutama tanggungjawab  kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Respatun Wisnu Wardoyo Selaku Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.Seperti realese yang diterima redaksi KORANPELITA.COM, Senen (01/04/2019)

Dikatakan Respatun menjadi seorang Hakim itu kakinya satu di neraka  dan satunya di surga, tapi kalau hakim memutuskan itu dengan benar dan yakin dengan keputusannya benar maka dia akan mendapat nilai dua, tapi kalau putusannya salah nilainya satu .

“Setelah melafalkan sumpah tadi, saya ingatkan untuk hati-hati dalam menjalankan profesi ini. Apalagi  pada tahun-tahun terakhir ini bangak penegak hukum ditangkap,” tuturnya.

Ditempat yang sama H.Zaenal Marzuki, SH.,MH sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI mengungkapkan para advokat baru siap membela masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum sesuai dengan kode etik advokat.

“Sejak PERADI lahir 21 desember 2004 sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi punya tugas dan wewenang yang mandiri dan independen,”imbuhnya.

Sementara itu  Ketua DPC PERADI  Ambon,  Dr.Fahri Bachmid,S.H.,M.H, mengatakan kegiatan pengambilan sumpah 21 Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan bagian dari kegiatan dewan pimpinan nasional dan dewan pimpinan cabang PERADI. 

“Berikutnya  kita akan mengajukan pengusulan untuk penyumpahan tahap ke dua, Juni atau Juli 2019 mendatang,” ungkapnya.

Menurut Fahri, PERADI Ambon sedang melakukan verifikasi terhadap calon-calon advokat yang sudah memenuhi syarat magang selama dua tahun dan syarat-syarat administrasi lainnya yang sudah mereka penuhi.

“Kami berharap dengan penyumpahan advokat hari ini merupakan satu tonggak sejarah baru bahwa PERADI Ambon telah melakukan penyumpahan advokat . Sehingga kedepan kita akan melakukan hal yang sama bagi  kelas advokat yang sudah memenuhi syarat,” terangnya.

Dalam waktu dekat tambah Fahri ada agenda lain yang akan dilakukan PERADI Ambon, yakni  melakukan persiapan kerja Pendidikan Khusus Profesi Advokat  (PKPA)  bersama IAIN Ambon.

“Kota sudah MoU dengan IAIN Ambon, dan insya Allah bulan Juni mendatang usai lebaran Idul fitri sudah bisa dilangsungkan. Menyusul kemudian ujian profesi advokat pada Agustus 2019,” tandasnya.(han)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca