Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati dalam suasana keterbatasan karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap mengagendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun 2019, pada hari Kamis (23/04/2020) lusa.
Sebab, LKPj gubernur merupakan kewajiban yang harus disampaikan kepala daerah melalui DPRD
Tetapi dalam kondisi pembatasan yangmana kantor DPRD Kalsel berada di Kota Banjarmasin yang masuk zona merah, maka rapat paripurna nanti tetap mengacu pada SOP dan ketentuan yang berkait kondisi Covid-19.
“Jadi kita akan melaksanakan rapat paripurna menyerahkan LKPj Gubernur,” ujar Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, usai memantau kesiapan ruangan rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (21/4/2020).
Politisi Golkar ini menyebutkan, rencana rapat paripurna tersebut sudah disepakati pada rapat internal pimpinan, dan juga sudah dikoordinasikan dengan Gubernur H Sahbirin Noor, maupun Gugus Tugas covid-19,” ujar H Supian HK.
Senada, Sekretaris DPRD Kalsel, HAM Rozaniansyah, menambahkan, rencana pelaksanaan rapat paripurna itu sudah dikoordinasikan bersama Tim Gugus Tugas, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan keamanan dan tetap memperhatikan prosedur pengamanan Covid-19, diantaranya, dengan pengaturan tempat duduk untuk SKPD yang menghadiri paripurna, ataupun menyiapkan fasilitas video conference bagi anggota dewan ataupun SKPD yang mengikuti secara online. (Ipik)