Cegah Kebocoran, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan Sistem Penerimaan Pajak Online
SEMARANG, Koranpelita com
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Jawa Tengah dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah.
Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah sepakat untuk penerapan sistem pajak online tersebut.
Hal itu setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Bupati/Wali Kota se Jawa Tengah dengan KPK dan Bank Jateng, Senin (1/4) yang disaksikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY, Aman Santosa.
Dalam kesempatan itu, Ganjar mengatakan jika sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Jawa Tengah mengoptimalisasikan penerimaan di sektor pajak. Dengan sistem itu, maka pajak-pajak yang diperoleh akan lebih optimal dan efisien.
“Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kita kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal,” kata dia.
Sejumlah daerah lanjut Ganjar sudah menerapkan sistem penerimaan pajak secara online. Batam misalnya, penerimaan pajak di kota tersebut meningkat sangat pesat dengan penerapan ini.
Sebenarnya lanjut Ganjar, manfaat dari penerimaan pajak secara online juga sudah terbukti berhasil di Jawa Tengah. Penerapan pajak kendaraan online misalnya, membuktikan penerimaan sektor pajak kendaraan yang terus meningkat setelah penerapan sistem online tersebut.
“Makanya ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Dan sektor pajak hotel, restoran, tempat hiburan itu potensinya sangat besar. Kalau sistem online ini dilaksanakan, saya yakin PAD di seluruh daerah Jawa Tengah akan semakin besar,” pungkasnya.
Penerapan sistem online tersebut nantinya akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas dan lainnya, sementara Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem dan hal teknis lainnya kepada seluruh Kabupaten/Kota dalam penerapan pajak online.
“Sehingga kita harapkan, seluruh penarikan pajak bisa optimal, bisa menjadi sangat efisien dan tentu ada proyeksi pajak akan meningkat tinggi,” terangnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Ganjar berharap seluruh Kabupaten/Kota dapat segera merealisasikan sistem itu secepatnya. Dirinya menargetkan, optimalisasi penerimaan pajak di Jateng meningkat dari tahun sebelumnya pada tahun depan.
“Penggunaan elektronik dan kecanggihan teknologi ini akan mendorong kita makin canggih dan efisien,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan, sistem penerimaan online sektor pajak ini memang sudah lama dipersiapkan. Bahkan di Jawa Tengah, sudah dilakukan uji coba di 13 Kabupaten/Kota.
“Dari hasil uji coba itu, ternyata sistem penerimaan online pajak daerah membuat peningkatan pendapatan dari sektor pajak meningkat drastis. Untuk itu, hari ini seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menerapkannya,” kata dia. (sup)