Jakarta, Koranpelita.com
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Guna memastikan hal tersebut di lapangan, Babinsa Galur Koramil 07/Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat BS Sertu Agus Rajikan dan Serda Nurudin aktif mendatangi halte bus Transjakarta dan mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak.
“Kami mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak serta tidak berdesak – desakan dalam mengantri dan tidak bersentuhan agar terhindar dari wabah Covid-19,” ujar Agus, di halte bus Transjakarta Galur, Jalan Letjen Suprapto, Selasa (7/4).
Aktifitas masyarakat di busway masih ramai seiring mobilitas mereka memenuhi kebutuhan pokok yang tak dapat dihindari.(ay)