Kota Cirebon,KoranPelita.Com
Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama instansi terkait membahas mengenai mekanisme hibah bansos di ruang rapat DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/3).
Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta agar instansi terkait saling berkoordinasi untuk mengatur mekanisme mengenai hibah bansos terhadap masyarakat, khususnya mengenai bantuan usaha.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik ingin aspirasi masyakarat ini nantinya masuk ke dalam sistem SIPD DPRD. Ia meminta untuk realisasinya tepat sasaran, dengan memperhatikan usulan dan skala peioritas.
“Bantuan terbatas dan ada opsi lain mengenai hibah yang bisa dilakukan, terutama dari segi mekanismenya yang bisa dijalankan dengan baik. Saya berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkannya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Dede Sudarsono mengatakan, untuk mekanisme pengajuan hibah dan bansos ditujukan ke walikota. Walikota kemudian mendisposisikan ke sekretaris daerah, sebelum akhirnya ke bagian terkait.
“Kemudian eksekusi realisasinya tetap di dinas, hibah dan bansos diberikan kepada lembaga bukan perorangan, bentuk bansos pun bisa berupa uang, barang dan jasa,” jelasnya. (Mahmud)