Banjarmasin, Koranpelita.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/2/2020)
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu dan ekstasi serta obat-obatan berbahaya jenis carnophen zenith.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan ditergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan. Adapun untuk pemusnahan jenis obat-obatan berbahaya dengan cara dibakar.
Kajari Banjarmasin Taupik Satia Diputra melalui Kasi pengelolaan barang dan Barang rampasan Arri Dewanto Ukas menjelaskan kalau pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incragh).
“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah ingkrah, dengan jumlah 140 perkara,” ucap ucapnya.
Dia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu-sabu 95,5 gram. Obat daftar G 14.000 butir. Ekstasi/inek 50 butir. 46 buah timbangan digital dan 92 buah HP berbagai merk.
” Jadi, total keseluruhan barang bukti yang kami musnahkan hari ini jika diuangkan adalah sekitar Rp 277.750.000,” kata Arri Dewanto.
Sedang barbuk yang dimusnahkan imbuh dia, merupakan hasil perkara sejak Juli 2019 hingga Januari 2020.
Barang bukti yang musnahkan tersebut berupa sample yang terkunpul karena untuk barbuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda dan Polresta.
Pemusnahan barbuk pagi itu disaksikan pejabat BPOM, pihak kepolisian, BNN, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.(Ipik)