Batam, Koranpelita.com
Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T memerintahkan KRI Silas Papare-386 dan KRI Lemadang-632 yang dibawah BKO Guskamla Koarmada I, untuk melaksanakan penertiban dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang lego jangkar di perairan Berakit yang tidak memiliki ijin. Selasa (28/1/2020).
KRI Silas Papare-386 melaksanakan patroli dan pengecekan di perairan Utara Berakit di luar teritorial sedangkan KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli dan pengecekan di dalam perairan teritorial. Dari hasil patroli tersebut KRI Silas Papare-386 memerintahkan kapal-kapal yang sedang berlabuh untuk angkat jangkar dan segera meninggalkan perairan Berakit sebanyak 11 (sebelas) kapal yaitu Mariolina de Carlin, Cape Ann, Erika Schulte, Nord Claire, Mia Schulte, Winner, Navios Kypros, Patriot SW, Salamis, BBC Kibo dan Lipari.
Hal ini dilaksanakan karena kapal-kapal tersebut sudah mengganggu alur pelayaran dan melanggar hak lintas transit bagi kapal asing di Selat Singapura sesuai dengan UNCLOS 1982 Bab 3 Pasal 18.
Sementara itu, KRI Lemadang-632 melaksanakan pemeriksaan terhadap MV ARKAS bendera Liberia karena sedang lego jangkar pada posisi 01 21 20 U – 104 59 00 T di perairan Berakit yang merupakan wilayah teritorial Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kapal tersebut melaksanakan lego jangkar tanpa memiliki ijin dari Syahbandar setempat. Kemudian kapal MV ARKAS dikawal ke Tanjung Uban Fasharkan Mentinggi selanjutnya diserahkan kepada penyidik Diskum Lantamal IV untuk proses hukum.(ay)