Jakarta,Koranpelita.com
Dinas Kehutanan, Pertamanan dan Pemakaman DKI berencana membangun kembali Taman Maju Bersama (TMB) di Jakarta Barat. Lokasinya berada di Perumahan Puri Gardenia 2, RT 07/01, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi lahan itu akan dijadikan TMB. Meski begitu kapan entah pembangunan itu akan dilakukan.
Pantau dilokasi di lahan tersebut telah dipasangi pagar beton. Namun terdapat celah lubang yang membuat orang bisa masuk kelahan tersebut. Disana ada dua gawang sepak bola dan dimanfatkan anak-anak bermain sepak bola.
Namun diketahui, belakangan lahan tersebut masih berstatus sengketa. Gugatan perdata itu didaftarkan pada 9 September 2019 ke Pengadilan Jakarta Barat. Gugatan dilayangkan kantor hukum Madsani Manong & Rekan sebagai pengacara ahli waris pemilik tanah Achmad Benny Mutiara melawan PT.Tamara Duta Garden tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Jakbar tergugat II.
“Bukti kami sangat kuat dan kami mempunyai akte jual beli pada tahu 1981 yang masih keberadaannya masih valid. Anehnya koq bisa BPN menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan tersebut,’ ungkap Madsani kepada Koranpelita.com di kantornya, Green Puri Lestari, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, hari ini berkaitan sidang agenda perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara Pdt/720 di PN Jakarta Barat dengan agenda Dukplit.(Iv)