Banjarmasin, Koranpelita.com
Pasca insiden tertabraknya fender Jembatan Rumpiang oleh sejenis Kapal motor atau tongkang yang melintas di perairan Sungai Barito bulan lalu, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pun langsung menginisiasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Angkutan Sungai yang akan di berlakukan.
Usulan Raperda tersebut sudah disetujui dan masuk dalam program legislasi tahun 2020.
Karenanya Komisi III, membidangi insfrastruktur, pembangunan, ESDM dan perhubungan, kini tengah menggali sejumlah masukan untuk menggodok raperda diatas termasuk mengunjungi PT Adaro Indonesia, selaku perusahaan tambang yang paling banyak memanfaatkan jalur perairan di Kalsel.
” Untuk menggali masukan, kita juga mengunjungi PT Adaro, dan pada prinsifnya mereka sangat setuju dibentuknya perda ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, kepada wartawan di Banjarmasin belum lama tadi.
Menurut dia, pihak perusahaan besar itupun menyatakan tidak ada masalah dan akan mengikuti aturan rencana regulasi yang akan diterbitkan. Terlebih, selama ini PT Adaro pun memanfaatkan jasa shipping perusahaan lain untuk mengangkut produk barang mereka melalui jalur sungai.
Selain soal raperda, rombongan Komisi III, juga membicarakan soal program dana CSR serta jumlah rencana produksi batubara yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 oleh Adaro.
Hal itu bertalian adanya rencana pengurangan produksi yang berkaitan program Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) oleh pemerintah pusat dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
” Jika produksi berkurang, maka dana bagi hasil untuk daerah juga akan berdampak. Jadi ini perlu juga kita ketahui,” kata dia.
Nah, berdasarkan keterangan PT Adaro, lanjut Sahrujani, perusahaan itu tetap mengajukan rencana kerja produksi batu bara sama seperti pada tahun 2019, sembari menunggu turunnya surat edaran dari Kementerian ESDM di Bulan Desember ini.(Ipik)