Melawi, Koranpelita.com
Kepala Desa (Kades) Desa Melamut Bersatu, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi meminta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang digunakan untuk melaporkan pertanggungjawaban APBDes Melamut Bersatu tahun anggran 2017.
Nura’im wakil ketua BPD, untuk membangkitkan media ini, mengatakan, surat pengaduan langsung kepada Kapolres Melawi pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu.
Terkait dengan masalah ini diminta untuk pihak Polres Melawi untuk menindak lanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan tersebut, jika terbukti saya mohon agar mendukung dan yang terlibat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Dengan tetap mengedapankan asas praduga tak memenangkan, Kepala Desa Melamut Bersatu, sampaiberita ini diperoleh belum diperoleh keterangannya, dan saat di kirim sudah dapat diterima di tempat.
Sementara banyak yang penting terkait dugaan pemalsuan tanda tangan lima anggota BPD Melamut Bersatu, penting dapatkan penjelasan yang dimaksud.
“Saat melaporkan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan wakil anggota BPD, guna pada laporan pertanggungjawaban APBDes 2017 Desa Melamut Bersatu. Tapi begitu kami melihat bukan tanda tangan anggota BPD, ”tuturnya.
Menurutnya, setelah ditanyakan kepada para anggota BPD tersebut, yang diklaim malah mengatakan bahwa dirinya pun tidak tahu hal itu.
“Sebagai pelapor, Nura’in pun sudah satu kali diundang oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi semua persyaratan yang disetujui. Tinggal sekarang selanjutnya kita tunggu pemutusan untuk Kades tersebut, ”pungkasnya
(AJS)