Palangka Raya, Koranpelita.com.
Upaya menangkal paham radikalisme dan terorisme. Dimana Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kemaren lakukan kerjasama.
Kepala Kantor Kemenag H Masrawan yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha H Surianor. Sedangkan Kapolda diwakili Waka Polda Brigjen Pol Rikwanto, suasana penuh hikmat dan kekeluargaan.
Penandatanganan kerjasama
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dalam Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Kerja Sama upaya Penangkalan Paham Radikalisme dan Terorisme di Kalteng, jelas Surianor, Rabu (30/10).
MoU ditandatangani secara simbolis (paraf) oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng H. Surian Nor dan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rikwanto, di Palangka Raya.
Penandatangan secara simbolis dilakukan karena seharusnya yang menandatangani dari pihak kedua adalah Kakanwil Kemenag Kalteng H. Masrawan. Sedangkan pihak pertama harus ditandatangani Kapolda Kalteng Irjen Pol. Ilham Salahudin.
Namun karena Kakanwil harus menghadiri acara Rakor bersama menteri agama yang baru di Jakarta pada hari yang sama maka MoU diwakilkan kepada Kabag Tata Usaha Kemenag Kalteng.
MoU ini dibuat dalam rangka pembinaan umat beragama, penangkalan paham radikalisme dan terorisme di Kalteng.
Tujuannya untuk menjalin kerjasma yang berkesinambungan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama, menangkal masuknya paham radikalisme, terorisme demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian isi poin dari MoU itu saling tukar menukar informasi terkait perkembangan paham radikalisme beserta upaya deradikalisasinya.
Disebutkan pula, kedua pihak secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap berkembangnya.
Hal lain melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang dari tata aturan perundang-undangan.
( Sut).