Banjarmasin, Koranpelita.com
Operasi “Intan Antik” Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap 251 kasus narkoba dan menggulung 322 tersangka dengan barang bukti kiloan gram shabu dan ribuan pil carnophen serta pil ekstasi dan obat terlarang lainnya.
Dalam operasi yang dilancarkan sejak 14-27 Oktober 2019 itu juga berhasil mengungkap 62 TO dan 189 non TO.
Hal itu dibeberkan, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto SIK, saat gelar perkara, di Mapolda setempat di Banjarmasin, Rabu (30/10/2019)
Wisnu menjelaskan, selain shabu seberat 4,245,5 gram, juga beehasil menyita 730,75 butir pil ekstasi, 0,35 serbuk, carnophen 1.595 butir, pisikotrapika 112 butir, obat daftar G sebanyak 3.368 butir.
Didampingi Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Isdiyono SH dan Kabid Humas, Kombes Pol Muhammad Rifa,i, Wisnu menyebutkan, dibanding operasi Antik Intan 2018, operasi yang sama tahun ini, terjadi kenaikan jumlah barang bukti jenis shabu naik 2.614.23 gram (2018, 1.631,27 Gram).
Ekstas naik 652.5 butir ( 2018, 78 ¼ butir)
Begitu pula, terjadi kenaikan pada jumlah To dan non To 2019 yaitu 62 To, sedang 2018, hanya 45 To dengan pencapaian 100 %.
Dari pengungkapan yang ada, terdapat dua kasus menonjol. Pertama, tersangka kepemilikan narkoba 1.607,31 gram, Pebriyanto Tjindera alias Pepep Bin Hartono Tjiendera.
Tersangka yang digerbek di TKP Jl Simpang Ulin No. Ruko 23.A RT. 20 RW Kelurahan Melayu Kec Banjarmasin Tengah ini melarikan diri dan belum tertangkap.
Kedua, Tersangka Gusti Darmawan als Mawan Bin Gusti Idup (alm) warga Alalak Kuin Selatan Banjarmasin Utara, yang sempat melarikan diri serta melukai petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kakannya dan di tangkap kembali.(Ipik)