PBNU Desak DPR Mengkaji Ulang RUU SDA 

PBNU Desak DPR Mengkaji Ulang RUU SDA

Jakarta,Koranpelita.com

Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini sudah dibahas di Panja akan disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. RUU SDA yang diinisiasi DPR dinilai memiliki semangat anti industri, menutup ruang berkembangnya usaha baru masyarakat dan terlalu over control oleh pemerintah.

Mencermati RUU SDA tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang perlunya dilakukan kajian lebih lanjut.

Prof. Muhammad Maksum Mahfoedz, Wakil Ketua Umum PBNU pada diskusi public bertema Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan UU SDA, baru baru ini mengatakan, beberapa pasal dari RUU SDA berpotensi mematikan dunia usaha dan investasiyang bisa berdanmpak serius terhadap pelemahan ekonomi dan ancaman terhadap mandegnya pembangunan usaha.

PBNU lanjut Maksum berpandangan bahwa air adalah hak asazi manusia (HAM) yang paling esensial dan mendasar. Air juga sebagai awal kehidupan. Air merupakan zat gizi yang memiliki fungsi penting bagi tubuh manusia. Sehingga air menjadi modal utama untuk menjamin dan melindungi hak hidup serta memenuhi hak asazi manusia yang lain.

“PBNU berkomitmen kuat untuk terus mengawal lahirnya UU SDA ini. Pasal-pasal dalam RUU SDA yang dinilai merugikan harus segera dikaji ulang agar nasib UU ini tidak sama dengan UU pendahulunya yakni UU No7 tahun 2004 yang kemudian dibatalkan secara keseluruhan,” ujarnya.

Salah satu pasal yang mendapat sorotan PBNU adalah pasal 55 ayat (3) RUU SDA yang menyebutkan bahwa penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Bunyi klausal pasal ini perlu dipikir masak-masak dengan menseimbangkan antara kepentingan people, planet and profit, supaya tidak terkesan Negara tidak bersungguh-sungguh menjamin kepastian berusaha.

Selain fungsi social dan lingkungan hidup, keselarasan fungsi ekonomi juga penting untuk diperhatikan yakni sektor usaha seperti perkebunan skala besar, industry manufactur, jasa perhotelan, wisata, usaha milik pesantren dan lainnya yang membutuhkan jaminan legal business certainty dalam mendapatkan sumber daya air,” jelas Maksum.

Pasal tersebut menurutnya juga kintradiktif dengan UU no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian terutama pasal 33 yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran SDA untuk industry dalam negeri.

Sementara itu, Intan Fitriana Fauzi, anggota Komisi V DPR yang juga tim perumus RUU SDA menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap memperhatikan dunia usaha. “Kami tidak ingin mematikan stake holder. Karena yang dimaksud dengan rakyat disini bukan hanya masyarakat yang membutuhkan air untuk kepentingan pokok, tetapi juga ada dunia usaha yang membutuhkan air untuk sarana dan prasarana, dan termasuk juga ESDM yang memerlukan air untuk pemurnian tambang. Semuanya kami perhatikan,” pungkas Intan.

Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada. Tapi ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujar anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional ini. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Maximus Tipagau : Banyaknya Potensi Untuk Menjadikan Mimika Sebagai Kota Percontohan di Tanah Papua

Jakarta, Koranpelita.com Mewujudkan Mimika bersatu, berdaya saing, sejahterah, dan pembangunan yang berkelanjutan itulah visi dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca