Cianjur, Koranpelita.com
Jika Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jika tidak menggugurkan pemenang lelang yang diduga lelang siluman dengan berjudul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II, diduga antara Kepala Barjas, dengan Kepala Dinas PUPR ada persekongkolan.
Hal itu, ditegaskan H. Apip Iskandar, salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Cianjur, kepada Koranpelita.com, Selasa 30 Juli 2019 terkait dugaan lelang siluman yang dimenangkan CV. Karya Utama dengan nilai penawaran Rp. 5. 835. 399. 996, 90.
“Betul memang mengenai judul kewenangan PUPR, tetapi kan yang mengadakan pelelangan Barjas, sekarang kan tahu, masih ada masa sanggah,” ungkapnya.
Apip Iskandar menuding, kalau tidak digugurkan dalam artian tidak lelang ulang, berarti ada Persekongkolan antara Dinas PUPR Kabupaten Cianjur dengan Barjas Pemkab Cianjur, diduga ada persekongkolan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Apip Iskandar, lelang tersebut seperti lelang siluman, karena sebelumnya tidak pernah ada pengumuman lelang Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – I. Sekarang tiba-tiba ada pengumuman lelang berjudul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap- II yang dimenangkan CV. Karya Utama dengan nilai penawaran Rp. 5. 835. 399. 996, 90.
“Lelang yang salah judul, saya nilai cacat hukum sehingga mengakibatkan pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi batal demi hukum. Saya mendesak pelelangan digugurkan dan diadakan lelang ulang,” harapnya.
Menurutnya, pada tahun 2018 pihaknya mengerjakan Pembangunan Jalan Pasir Gede Raya – Tangkil Tahap II sebagai pemenang lelang dengan judul Pembangunan Jalan Pasir Gede Raya – Tangkil Tahap – II memakai perusahaan PT. Duta Nusa Lestari dengan SPMK No. 620/315/SF/PEMB.JLN/PUPR/2018 nilai kontrak Rp. 5. 982. 626. 100, 00.
Pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya sesuai kontrak meliputi pembangunan jalan dan jembatan,”Sekarang Dinas PUPR secara tiba-tiba mengumumkan lelang pekerjaan tersebut dengan judul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II, “Kapan tahap satunya. Ini sungguh aneh,” tanya Apip Iskandar.
Lelang yang diumumkan oleh Dinas PUPR dan Barjas Setda Cianjur, betul-betul mengandung cacat hukum, karena diduga telah memanipulasi data, karena pada pelelangan pertama tidak ada judul pelelangan Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap 1. Sedangkan pada pelelangan sekarang mamakai judul Pembangunan Jembatan Cibalagung Tahap – II.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Dedi Supriyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika akan dikonfirmasi, Selasa (30/7) tidak ada di kantornya, karena sedang mengikuti pelatihan selama tiga bulan di Bandung.
Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR, Cepi, menolak kedatangan Koranpelita.com untuk melakukan konfirmasi. Malahan melalui anggota Satpam mempersilakan untuk konfirmasi kepada Kabid Pembangunan Jembatan dan Jalan, namun yang bersangkutan H. Eri, kata stafnya sedang ke Cibinong,Cianjur bagian selatan.
Dalam kasus ini, Dinas PUPR dan Barjas Setda Cianjur, jika tidak membatalkan dan tidak melakukan lelang ulang, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik kepada kepolisian maupun ke kejaksaan, baik secara perdata maupun pidana,”Saya juga sudah menyiapkan empat orang pengacara,” ungkapnya.
Keempat pengacara tersebut, antaralain, Deden Erlan, S.SH, Zulvahris Harahap, SH ,Tavip Herawa, SH, dan M. Us Us Usmayanto, SH. Tim pengacara tersebut telah mengirimkan surat teguran/somasi kepada Kepala Barjas Setda Cianjur, Dinas PUPR dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Cianjur.(Man Suparman).