Jakarta, Koranpelita.com
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada satupun undang-undang yang melarang unsur dari jaksa termasuk polisi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bahkan pasal 21 ayat 5 Undang-Undang tentang KPK justru menganjurkan. Karena pasal itu menyebutkan pimpinan KPK terdiri dari penyidik dan penuntut umum,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Oleh karena itu, tuturnya, jaksa
mempunyai kualifikasi sebagai penuntut umum. Apalagi di KPK nanti banyak berkaitan dengan proses hukum, mulai penuntutan, upaya hukum hingga eksekusi.
“Tentu jaksa punya kualifikasi untuk itu, termasuk menyidik,” katanya menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menolak jaksa dan polisi menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK.
Meski demikian terpilihnya jaksa menjadi salah satu pimpinan KPK nantinya, kata Prasetyo, semuanya tergantung panitia seleksi dan proses di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sekarang silahkan saja. Kalau diterima (memimpin KPK—Red) silahkan, dan kalau tidak ya kita kerja sendiri,” ucapnya.
Tapi yang jelas, kata Praseyo,
pihaknya tidak begitu saja main sodor nama-nama jaksa untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK sebagaimana yang diminta pansel diketuai Yenti Garnasih.
“Termasuk permintaan sejumlah pihak yang menghendaki unsur jaksa jadi salah satu pimpinan KPK mendatang,” kata mantan JAM Pidum.
“Tapi kita cari yang cocok dan kita sudah seleksi lebih dahulu. Baik sisi pengalaman, wawasan dan kredibilitasnya, ” ujarnya.
Sementara itu lima jaksa yang direkomendasikan mengikuti seleksi lolos seleksi tahap awal capim KPK yaitu tahap seleksi administrasi bersama 187 peserta lainnya.
Dari lima jaksa dua diantaranya yaitu Sugeng Purnomo dan M Rum adalah Kepala Kejaksaan Tinggi. Sugeng Kajati Sumatera Selatan dan M Rum Kajati Sulawesi Tengah.
Sementara itu Johanis Tanak Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada JAM Datun. Ranu Mihardja Kepala Pusat Diklat Managemen dan Kepemimpinan pada Badilkat Kejaksaan dan Supardi Koordinator pada JAM Pidsus.(did)