Jakarta, Koranpelita.com
Sebuah bangunan sangat mewah berlantai tiga dibangun diatas lahan PHU di kawasan Perumahan Residence 88, Gang Pendawa Jalan Agung, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bahkan saat ini kondisi bangunan itu sudah memasuki tahap penyelesaian akhir. Anehnya. Bangunan yang melanggar PHU itu malah dibiarkan dibangun oleh instansi terkait.
Pelanggaran itu menjadi preseden buruk. Karena bila dibiarkan akan diikuti warga lain yang juga merasa memiliki hak membangun meskipun melanggar.
Ketua Forum Pembangunan Masyarakat Jakarta Ichwan Azis mempertanyakan ada bangunan mewah berdiri diatas PHU tapi dibiarkan dibangun.
“Apa wali kota tak peduli dengan lingkungannya sehingga ada bangunan melanggar dan menabrak aturan dibiarkan tanpa ketegasan. Apa wali kota melakukan pengawasan juga di wilayahnya,: tegas Ichwan Azis kepada Koranpelita.com, Sabtu (29/6/2019).
Ichwan Azis juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kroscek dengan memerintahkan pihak terkait. “Diharapkan Pak Gubernur melakukan juga kroscek dilapangan dengan memerintahkan Dinas Citata DKI,” kata Ichwan Azis.
Diperoleh informasi, ada Mini Estet ‘Puri Kencana’ membangun sebuah rumah berlantai dua di Jalan Dunian Barat 2, Kecamatan Jagakarsa tanpa di lengkapi IMB, namun hingga saat ini iSudin Citata Kecamatan Jagakarsa belum bemberikan tindakan.
Permainan menertibkan bangunan di.wilayah Jakarta Selatan bukan lagi rahasia umum. “Jualbeli” Rekomtek bila bangunan itu hendak dibongkar, terlebih dahulu ada nego agar nanti dibongkar.
(esa) @AniesBaswedan