Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Pemprov setempat merealisasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel yang hanya senilai Rp 225.000, menjadi sesuai dengan aturan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar lintas komisi dewan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan puluhan guru PPPK, di DPRD Kalsel, Selasa (21/3/2023).
Dalama RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saefuddin siang itu terungkap, tunjangan guru PPPK per orang/bulan hanya Rp225.000, sementara pada Perda tentang APBD provinsi setempat tahun 2023 total sebesar Rp34 miliar lebih.
Begitu pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel alokasi untuk gaji/tunjangan guru PPPK pada Tahun Anggaran 2023 Rp34 miliar lebih.
Beberapa anggota DPRD Kalsel antara lain H Haryanto, H Sahrujani, serta H Abdul Hasib Salim dan Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias, menyatakan, uang sudah dalam anggaran 2023 merupakan hak para guru PPPK dan harus segera direalisasikan.
“Aturan sudah ada, uangnya sudah ada, tinggal niat nya saja lagi selesai.
Jangan persulit hak guru,” pinta H Abdul Hasib Salim.
Suasana RDP saat itu sempat tegang karena pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Keuangan Pemprov Kalsel sempat menyampaikan paparan yang dinilai kurang sesuai menurut pimpinan rapat.
Sementara puluhan guru PPPK yang hadir dalam RDP mewakili seribu orang lebih rekannya yang tersebar pada 13 kabupaten/kota menyambut gembira perjuangan para wakil rakyat tersebut.
“Kami datang ke sinj menuntut keadilan melalui DPRD. Sebab sesudah kami mengetahui, bahwa kami diperlukan tidak adil bila dibandingkan dengan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), padahal sama-sama ASN sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah seorang guru PPPK
Ketua Komis IV HM Lutfi Saefuddin usai rapat mengaku kaget, harusnya tunjangan TPP yang diterima guru PPPK setara dengan yang diterima Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,3 juta setara guru.
“Setelah kita urut dari koordinasi rapat tersebut ternyata kesalahan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang diterbitkan Biro Organisasi Pemprov Kalsel. Sebab SK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel,” kata dia.
Diapun meminta Pemprov Kalsel segera melakukan revisi SK Gubernur Kalsel tentang tunjangan PPPK. Sebab jika diteruskan bisa menjadi temuan BPK karena tidak sesuai , yang intinya merujuk kepada mereka yang mengusulkan.
“Ini Bisa membahayakan Pak Gubernur. Sebab itu masalah ini harus diselesaikan secepatnya agar bisa clear,” pinta Lutfi.(pik)