Kejaksaan Agung Belum akan Sikapi Vonis Karen Agustiawan

Jakarta, Koranpelita.com
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djadja Subagdja akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009, Senin (10/6/2019).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Karen terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (11/6/2019) terhadap putusan hakim tersebut pihak Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap dan sampai saat ini masih pikir-pikir.

Disebutkan Mukri bahwa sesuai dengan KUHAP, pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Pihak kejaksaan juga masih akan menunggu salinan putusan resmi dari pihak pengadilan. “Jadi Kami tunggu putusan resmi dari pihak pengadilan,” tutur Mukri.

Seperti diketahui dalam kasus  kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009, Karen dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Adapun perbuatan Karen dan kawan-kawan yaitu memutuskan untuk investasi ‘participationg interest’ di Blok BMG Australia tanpa adanya ‘due dilligence’ dan analisa risiko yang ditindaklanjuti penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Akibat perbuatan Karen, tutur hakim, negara dirugikan sebesar Rp568,066 miliar dan sebaliknya memperkaya orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia sebagai pengelola dari Blok BMG.

Namun Karen beruntung karena hakim tidak membebaninya untuk membayar uang pengganti dengan alasan mantan Dirut Pertamina tersebut tidak terbukti menerima uang terkait investasi tersebut.

Padahal jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam tuntutannya menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.

Karen sendiri terhadap putusan hakim langsung menyatakan banding. Sementara putusan majelis hakim tidak bulat karena dari lima anggota majelis hakim, salah satunya hakim Anwar melakukan dissenting opinion. Dia menyatakan Karen tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan korupsi.

Dalam kasus ini dua mantan anak buah Karen telah lebih dahulu dihukum. Keduanya yaitu Bayu Kristanto Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan.

Keduanya juga dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.(did)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca