Sekar Perhutani Tolak SK KHDPK,18.000 Karyawan Terancam Tidak Bekerja

Semarang,koranpelita.com

Karyawan Perhutani yang tergabung dalam Sekar Perhutani menolak dan keberatan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau Jawa dan Madura.

” Dalam kesimpulan penting yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (DPW Sekar) Perhutani Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang, menolak pemberlakuan tersebut,” ujar Ketua DPW Sekar Jateng Achmad Arief Subarna dalam keterangannya dengan awak media di Semarang, Selasa malam 12/4/2022).

Menurut Arief, yang menjadi alasan utama sehingga keluarnya penolakan tersebut, yaitu menyangkut kekhawatiran tentang kelangsungan kelestarian kawasan hutan di Jawa, serta menyangkut kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan sendiri.

” Meski suasana raker yang berlangsung dinamis dan nyaris memanas dan adu argumen antar peserta, tetapi berhasil dalam menentukan sikap tersebut,” ujarnya.

Adapun susunan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Sekar Perhutani agar mau bersikap adalah sebagai berikut:

1. DPW Sekar Perhutani Jawa Tengah menilai Keputusan Menteri LHK Nomor SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Penetapan KHDPK pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten, cacat demi hukum.

2. DPP Sekar Perhutani segera melakukan gugatan PTUN, maksimal 90 hari setelah SK 287 diterbitkan.

3. Sambil menunggu proses gugatan hukum, pelaksanaan SK 287 melalui proses masa transisi karena menyangkut SDM dan Asset Perusahaan (agar disampaikan DPP Sekar Perhutani saat audiensi dengan DPR-RI, Kementerian BUMN dan Kementerian LHK)

4. DPP Sekar Perhutani segera mengagendakan penyampaian pendapat umum di Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2022.

Demikian butir butir permintaan sikap dari DPW Sekar Perhutani Jateng kepada DPP Sekar Perhutani, yang mengemuka dalam acara Rapat Kerja DPW Sekar Perhutani Jateng yang diketuai Ahmad Arief Subarna.

Surat Keputusan KHDPK

Sementara itu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selasa (5/4/2022) menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Jumlah keseluruhan luas kawasan hutan yang dimaksud dalam SK Menteri tersebut adalah seluas 1.103.941 Ha. (Satu juta seratus tigaribu sembilan ratus empatpuluh satu hektare). Terdiri atas seluas 202.988 Ha di provinsi Jawa Tengah, yang masing-masing berupa kawasan Hutan Produksi seluas 136.239 Ha. dan kawasan Hutan Lindung seluas 66.749 Ha.

Kemudian seluas 338.944 Ha (tigaratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat hektare) di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri seluas 163.427 Ha berupa Kawasan Hutan Produksi dan seluas 175.517 Ha. berbentuk Kawasan Hutan Lindung. Penetapan KHDPK di Provinsi Banten adalah seluas 59.978 Ha (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan hektare) yang berada pada Kawasan Hutan Produksi seluas 52.239 Ha. dan di Kawasan Hutan Lindung seluas 7.740 Ha.

Sedangkan penetapan KHDPK di Provinsi Jawa Timur luasnya mencakup 502.023 Ha (lima ratus dua ribu dua puluh tiga hektare), yang mana sekarang berupa Kawasan Hutan Produksi seluas 286.744 ha dan yang berupa Kawasan Hutan Lindung luasnya 215.288 ha.

Masa depan ribuan Karyawan Perhutani berpotensi Suram

Seluruh kawasan hutan di sejumlah provinsi di pulau Jawa dan Madura yang dengan SK nomor 287 tersebut ditetapkan sebagai KHDPK itu, saat ini berada dalam sistem pengelolaan oleh Perum Perhutani selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

” Dengan demikian dapat dikatakan fungsi SK tersebut adalah untuk meminta lagi kawasan hutan negara dari tangan pengelolanya saat ini yang notabene Perusahaan Negara. Tentu saja situasi demikian sangat potensial untuk timbulkan beragam implikasi. Salah satu yang terdampak langsung dan seketika tentu saja nasib ribuan karyawan Perhutani,” katanya.

Selain itu, lanjut Arief, mereka kini sedang diperhadapkan dengan kemungkinan masa depan yang sangat gelap. Baik bagi dirinya sendiri maupun kelangsungan hidup keluarganya berpotensi suram.

“Jadi dapat dibayangkan, saat ini terdapat sekitar 18.000 karyawan Perhutani yang bekerja di kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare. Apabila seluas 1,1 hektare darinya kemudian diminta lagi oleh pihak Kementerian LHK, maka barang tentu akan ada ribuan karyawan, khususnya di level mandor dan Mantri Hutan yang akan kehilangan lahan tempatnya bekerja,”ujarnya.(sup)

About suparman

Check Also

Mengapa Disiplin dan Bersih Begitu Susah Di Indonesia ?

Oleh  : Nia Samsihono Saat aku melangkah menyusuri Jalan Pemuda Kota Semarang aku mencoba menikmati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca