Banjarmasin, Koranpelita.com
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2018 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan begitu, Provinsi yang memiliki 13 kabupaten dan kota inipun mampu mempertahankan dan menambah prestasinya hingga enam kali berturut-turut setelah, anggota BPK RI, Harry Azhar Azis meyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Kalsel tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).
Menurut Harry Azhar Azis, diraihnya kembali WTP laporan keuangan Pemprov Kalsel, dikarenakan penyusunan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang merupakan tahun ke empat penerapannya.
Sedang jumlah laporan keuangan yang disajikan meliputi tujuh laporan. yaitu, laporan realisasi anggran. Laporan perubahan saldo anggaran lebih. Necara. Laporan operasional. Laporan arus kas. laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Diapun menyebut, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalsel 2018 sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan yaitu, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerinrtahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
BPK RI, telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Kalsel 2018 yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp6,59 triliun dari anggaran sebesar Rp 6,44 tiliun.
Belanja dan Trasfer dengan realisasi sebesar Rp 6,08 triliun dari anggaran sebesar Rp 6,58 triliun, serta total aset sebesar Rp 17,19 triliun.
“Berdsarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria diatas, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalsel Tahun 2018, adalah ” wajar tanpa pengecualian,” kata Harry.
Namun demikian, imbuhnya BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Kalsel yaitu.
Inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan, serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah, memalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran tim manajemen BOS dan Bosda.
“ Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 20 UU No 15 tahun 2014, Pemprov Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ingat Harry Azhar Aziz.
Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, mengapresiasi positif diperolehnya WTP yang ke enam kalinya ini. Namun WTP juga menjadi filter penting dalam mengelolaan keuangan daerah.
Dari itu apa yang telah diraih tidaklah membuat rasa bangga yang berlebihan, karena masih ada beberapa kekurangan yang menjadi catatan BPK RI untuk segera diperbaiki dalam waktu yang sudah ditentukan.
Sementara, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, menyatakan, terima kasihnya atas segenap jajaran terkait sehingga WTP tahun 2018 dapat diraih.
Pemprov Kalsel menurut dia, akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan demi perbaikan menyangkut tatakelola keuangan pemerintah daerah.
Dengan bagusnya pengelolaan keuangan pemerintah daerah diharapkan juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Terkait rekomendasi BPK agar melakukan perbaikan beberapa poin yang dicatat, Gubernur yang akrab disapa ‘ Paman Birin ‘ ini mengaku siap menindaklanjutinya karena itu merupakan keharusan.
“Untuk rekomendasi BPK kita siap menindaklanjutinya. Karena mau tidak mau harus dilakukan,” pungkas gubernur. ( ipik)