Marabahan, Koranpelita.com
Tingginya angka hingga mencapai 105 perkawinan anak usia dini di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat sorotan dan atensi khusus dari Angggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Hasanuddin Murad, SH.
Karena itu, diapun mengajak semua pihak baik lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para orangtua dan anak-anak usia sekolah (remaja) terhadap berbagai resiko yang akan dihadapi pada perkawinan usia dini.
Hal itu disampaikan H Hasanuddin Murad, saat sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan, Jum’at (3/12/2021).
“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orangtua dan anak-anak kita, terhadap berbagai resiko yang akan dihadapi dalam usia perkawinan yang belum matang,” ujarnya saat itu.
Selain itu, lanjut wakil rakyat dari Dapil III ini, perlu juga memberikan konseling jika memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini.
Kemudian, mengingat masyarakat kita adalah masyarakat yang religius maka peran tokoh agama, ustadz dan ustadzah tentunya juga sangat diperlukan dan harus dilibatkan dalam upaya menekan laju perkawinan anak di bawah umur yang trennya mulai meningkat seiring pandemic covid-19.
Politikus senior dari Partai Golkar ini juga berharap kegiatan sosper yang dilakukan dapat menjadi media untuk menekan tingginya angka perkawinan anak usia dini di Kabulaten Batola.
“Kita akan jadwalkan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Batola dengan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektoral. Ada dari dinas terkait, PKK, DWP, tokoh agama, ustadz, ustadzah, dan juga kepolisian sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti serta turut andil dalam penanganan permasalahan ini”, tandas mantan Bupati Batola dua periode.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala Hj. Harliani menambahkan, bahwa tingginya angka perkawinan anak usia dini tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kebanyakan masyarakat kita tidak memahami adanya perubahan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Didalamnya mengatakan bahwa usia anak perempuan dan usia anak laki-laki itu sama 19 tahun. Sedangkan masyarakat kita tahunya usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun”, ujar Hj Harli.
Kadis inipun menyambut baik dan mendukung rencana sosialisasi Perda 11/2018 ke seluruh wilayah Kabupaten Batola. (pik)