Aplikasi Peduli Lindungi Syarat Wajib Masuk Polda Kalteng

Palangka Raya, Koranpelita.com

Polda Kalimantan Tengah resmi mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke dalam markas komando. Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran covid 19.

Masyarakat yang hendak masuk ke Polda Kalteng diwajibkan mengakses aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scan barcode yang tersedia di pintu masuk.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan penggunaan aplikasi peduli lindungi merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dimana setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk.

“Scan barcode aplikasi peduli lindungi bukan hanya untuk masyarakat, namun anggota juga diwajibkan tanpa tebang pilih,” katanya, Jumat (15/10/2021) pagi.

Kismanto menambahkan, 14 polres jajaran di se-Kalteng secara bertahap juga telah mulai menggunakan aplikasi tersebut.

“Aplikasi peduli lindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimanapun wilayahnya,” pungkasnya. (Sut).

About suparman

Check Also

LATMA HELANG LAUT 21B/24, TNI AL DAN ROYAL BRUNEI NAVY BERHASIL TUNTASKAN LATIHAN DI LAUT JAWA

Laut, Koranpelita.com Latihan Bersama (Latma) Helang Laut 21B/24 antara TNI AL dan Royal Brunei Navy …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca