Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap prioritaskan percepatan penanganan pandemi Covid-19 pada APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 apabila pandemi virus corona masih berlangsung.
Komitmen pemerintah provinsi itu disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor usai penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rencana APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Nota KUA PPAS itu ditandatangani Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (23/9/2021) siang.
H Sahbirin Noor menyebutkan, APBD Kalsel 2022 tidak hanya diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19, tapi juga penanganan dampak dari pandemi tersebut.
“APBD 2022 juga untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 seperti bidang kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini, menyatakan hal lain yang tak kalah penting adalah penanganan perekonomian rakyat yang juga terdampak pandemi Covid-19.
“Kita harus usahakan semaksimal mungkin pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan dan perekonomian dengan harapan pandemi Covid-19 segera berlalu,” harapnya.
Sisi lain, Paman Birin juga menegaskan, APBD 2022 diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan.
Karena itu, Paman Birin menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel yang telah menyelesaikan tugasnya dalam rangka harmonisasi dan koordinasi penyusunan dan penetapan KUA dan PPAS APBD Kalsel Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, rapat puripurna dewan hari itu, diawali dengan pengambilan keputusan DPRD tentang penetapan perubahan agenda DPRD Bulan September 2021. Kedua, penetapan Renja Provinsi Kalsel Tahun 2022. Ketiga, pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Pokok Pikiran DPRD Kalsel. Keempat, penandatangan bersama nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan DPRD Kalsel, tentang Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2022.( pik)