Palangka Raya, Koranpelita.com
Peningkatan kompetensi wartawan menjadi salah satu fokus yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Untuk ketiga kalinya selama tahun 2021, PWI Provinsi Kalimantan Tengah akan menggelar UKW.
Pelaksanaan UKW dijadwalkan pada tanggal 3 dan 4 November 2021, di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan merupakan kolaborasi antara PWI dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat beserta mitra kerja.
“Pelaksanaan UKW sudah diputuskan tanggal 3 dan 4 November 2021. Kita sudah mulai membuka pendaftaran terhitung tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2021,” ungkap Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah, M Harris Sadikin, Senin (20/9).
Dijelaskan Harris, pendaftaran peserta UKW memang dibuka lebih awal. Itu karena adanya proses dalam penetapan peserta di Dewan Pers. Ada kewajiban bagi PWI Provinsi penyelenggara UKW, melaporkan kepesertaan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Karena itu, dibutuhkan waktu yang panjang untuk membuka pendaftaran peserta.
Setelah pendaftaran ditutup, kata Harris, PWI Provinsi masih perlu melakukan pemeriksaan berkas administrasi. Ketika berkas administrasi dinyatakan lengkap, 20 hari sebelum pelaksanaan UKW dilaporkan ke Dewan Pers melalui PWI Pusat. Hal itu demi tertib administrasi penyelenggaraan UKW.
“UKW merupakan sarana bagi wartawan untuk mengukur kemampuan diri. Mampu membentuk karakter wartawan lebih profesional, dan taat terhadap aturan,” tegas Harrris.
Menurut Harris, dasar pelaksanaan UKW, bahwa profesi wartawan berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga wartawan harus memiliki kompetensi. Wartawan yang tidak memiliki kompetensi, bukan wartawan profesional. Jika tidak profesional, publik berhak untuk tidak mempercayai karena tidak dapat diandalkan.
UKW, ungkap Harris, ditetapkan pada tahun 2010 dalam acara Hari Pers Nasional dengan ditandatangani Piagam Palembang oleh 19 perusahaan pers.
Dalam piagam Palembang disepakati, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, Kode Etik Jurnalistik, dan standar kompetensi wartawan (SKW).
“Jadi UKW merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki wartawan. Itu untuk mengukur profesionalisme wartawan dalam bekerja,” kata Harris.
Ditegaskan Harris, UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategi. (Rag).