Banjarmasin, Koranpelita.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, memusnahkan sejumlah jenis barang bukti (barbuk) narkoba dan hasil kejahatan tindak pidana lainya dari 183 perkara.
Pemusnahan barbuk tersebut di lakukan dengan cara memblender dan dibakar, disaksikan jajaran kejari setempat, di halamam Kantor Kejari Banjarmasin, di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, Selasa (14/9/2021).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas, S SH MH, menyebutkan, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, kegiatan pemusnahan barbuk hari ini
sebanyak 183 perkara periode dari bulan April sampai dengan September 202.
“Karena kasus perkaranya sudah incrach, jadi kita musnahkan barbuknya,” sebut Dyah Kusumaningtyas.
Dyah merinci barang bukti tersebut terdiri,1. an. Terpidana Muhammad Hapiz Als Hapiz Bin M. Taslim, Dkk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 961,98 gram.
2. an. Terpidana Fahrul Razi Als Doyok Bin Poneran, Dkk dengan barang bukti
extacy sebanyak 64,5 butir.
3. an. Terpidana Muhammad Fajar Als Fajar Bin Otto Thamrin dengan barang
bukti berupa 3 paket tembakau gorilla 0,25 gram.
4. an. Terpidana Ahmad Fauzi Bin H. Husni dengan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 12 bilah
5. an. Terpidana Safrianto Madima, SE Als Safri Bin ldrus Madima (Alm) dengan barang bukti berupa 159 buah galon.
6. an. Terpidana Mustamin Bin Lamamba dengan barang bukti berupa Rokok 240.000 batang
Dengan total taksiran harga barang bukti tersebut sebesar Rp. 1.715.941.500,-
Total Perkara :183 Perkara
Sabu 961,98 gram Rp.1.442.970.000
Extacy. 64, 5 butir Rp. 29.137.500 =
Tembakau Gorila, 0, 25gram Rp.18.000.
Senjata Tajam 12 bilahGalon 159 buah Rp. 3.816.000.
Rokok 240.000 batang Rp 240.000.000. Handphone 152 buah
Total Rp. 1.715.941.500. (pik)