Wakil Rakyat Kotim, Berharap Perda Budaya Dilaksanakan

KORAN PELITA, SAMPIT – M. Abadi ketua fraksi PKB DPRD Kotim berharap dengan disahkannya perda budaya Kotim maka berharap kepada Pemda Kotim bisa melaksanakannya jangan hanya sekedar perda di buat tapi di laksanakan sebab apabila tidak dilaksanakan sama kita menjual nama budaya untuk mendapatkan uang.

Karena sudah jelas dalam membuat perda pasti menggunakan uang maka kami dari fraksi PKB berharap dengan perombakan pintu gerbang sehati agar bupati bisa menggantikan kubah yang atas pintu gerbang tersebut dengan gambar balanai atau Balanga karena gambar kubah tersebut bukan budaya Kalteng tapi budaya asing apakah kita mmng harus cinta budaya asing ketimbang budaya kita sendiri jika demikian terjadi sehinngga tidak salah selama ini asing yang makmur di wilayah kita.

Sementara orang daerah sendiri terpinggirkan tidak ubahnya kembali kepada jaman penjajahan lagi kita saat ini serta saya selaku umat Islam berharap agar gambar tulisan hurup Arab tersebut di ganti dengan gambar Mandau telawang karena tidak selayaknya ayat suci Al-Qur’an kita Pampang di jalan – jalan yang bukan pada tempat kerna ayat suci Al- Qur’an sudah di sediakan tempat untuk di pasang di masjid langgar musholla dan sebagainya.

Bukan di fasilitas umum jangan kita berbuat seperti orang yang tidak beragama apalagi di Kotim boleh dikatakan paling terbesar agama Islam jadi kita beri contoh yang baik jangan justuru mau menonjolkan agama menggunakan fasilitas pemerintah.

Coba bayangkan andai agama lain minta keadilan agar tulisan Alkitab atau pun ayat agama mereka minta di pamerkan juga di pasilitas umum apa yang terjadi jadi kita harus bedakan antara urusan agama dan urusan pemerintah antara tempat umum dan tempat ke agamaan jangan sampai ayat ayat suci Al-Qur’an di pamerkan dan di jual murah di jalan jalan apalagi Kotim sudah membuat perda retribusi termasuk di dalamnya reklame apakah jika itu berlaku dan di pungut pajak retribusinya berarti kita sudah menjual ayat ayat suci Al-Qur’an dengan harga murah karena pajak retribusi di atur dalam.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
PAJAK DAERAH
Pasal 1 Ayat

19. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame.

Pasal 2
Jenis Pajak yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;

PAJAK REKLAME
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 22
(1) Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :
a. Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron/Runtext dan sejenisnya;
b. Reklame Kain;
c. Reklame spanduk;
d. Reklame Melekat (stiker);
e. Reklame Selebaran;
f. Reklame Berjalan;
g. Reklame Udara;
h. Reklame Apung;
i. Reklame Suara;
j. Reklame film/slide; dan
k. Reklame peragaan.(RAG).

About suparman

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca