Musi Rawas, Koran Pelita
Kisruh permasalahan tentang perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas jadi sorotan aktivis pemerhati masyarakat dari Yayasan Pucuk, Efendi.
“Pecat perangkat desa jangan jadi tradisi. Karena dari oknum kades diduga karena unsur nepotisme, maka dari itu tidak usah dilanjutkan,” ungkap Efendi.
Efendi mendasarkan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa, memang wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu
“Selain itu, sinergitas serta peran Dinas PMD dan Camat sebagai prangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah Desa diharapkan terbangun dengan baik.
Tentunya dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar jalannya pemerintahan desa terlaksana dengan baik,” tutupnya. (Mhd)