Sampit, koranpelita.com
Ketua fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng
M. Abadi meminta Pemda Kotim dan masyarakat patuhi surat intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid19 ini kerna ini penting menyang nyawa manusia sehingga bagi pihak eksekutip legislatif dan yudikatif yang di beri tanggung jawab terhadap penanganan covid19 ini agar benar bisa maksimal sehingga bisa terpenuhi ketentuan Pasal 359 KUHP serta undang undang 23 tahun 2014 yang sanksinya tertuang didalam intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasir mikro dan penanganan covid 19 di desa sungai raja Kalimantan tengah mengingat di Kotim telah melakukan karantina wilayah serta telah dikwal oleh pihak TNI polri sehingga saya berharap agar apa yang menjadi tanggung pemerintah terhadap masyarakat Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.
Serta ketentuan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga yang merupakan mandat Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945, UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Wabah Penyakit Menular 1984, dan UU Administrasi Pemerintahan 2014.(Rag).