Jakarta, Koranpelita.com
Pembangunan sebuah pusat belanja di depan Kantor Kecamatan Jagakarsa kini dibiarkan walau pun disegel. Pekerjaannya tetap dilakukan oleh instansi terkait.
Bangunan itu di Jalan Sirsak No 23 RT12/07 Kelurahan Jagakarsa, Jakarra Selatan.
Pantauan Koranpelita.com menyebutkan, bangunan itu tetap saja dikerjakan walau disegel. Satpol PP pun tak memberikan reaksi karena ada “kekuatan” dperlihara, sehingga kegiatan pembangunan tanpa perizinan pun dibiarkan.
Ketua LSM Forum Penyelamat Bangsa Ihwan Azis menyesalkan adanya bangunan dibiarkan berdiri tanpa perizinan dan pernah disegel.
Menuru dia, seharusnya Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kadis Citata DKI Jakarta yang turun mengecek pembangunan itu.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, menuru Ihwan Azis, wajib melakukan evaluasi aecara maksimal.
“Ini sudah mencederai aturan berlaku. Sebaiknya aturan ini diperketat. Jangan menjadi presen buruk,” tegas Ihwan Azis. (esa)