DPRD – Pemprov Jateng Bahas Raperda Kehutanan dan Rehabilitasi Lahan di Lereng Slamet dan Muria

Semarang,KORANPELITA.Com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, kini tengah intensif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah.

” Regulasi itu diambil sebagai respons konkret atas maraknya bencana alam yang dipicu oleh kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan hutan di wilayah tersebut,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Semarang, Selasa (26/5/2026).

Dia menyatakan, bahwa pemerintah menyambut baik raperda inisiasi dari Komisi B DPRD Jawa Tengah ini. Menurutnya, aturan baru ini sangat dibutuhkan untuk memperketat pengawasan di kawasan hutan.

“Kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, senang menanggapi dengan adanya usulan pembahasan tentang bagaimana kehutanan di Jawa Tengah,” ujarnya.

Meski begitu, Taj Yasin tidak menampik bahwa rentetan bencana alam yang terjadi di Jawa Tengah belakangan ini memiliki korelasi erat dengan maraknya alih fungsi lahan di kawasan hulu. Hutan yang semestinya menjadi daerah tangkapan air kini banyak yang beralih menjadi lahan pertanian komoditas sayur.

“Kita tahu bahwa kemarin banyak kebencanaan yang itu bermula di peralihan alih fungsi dan lain sebagainya di kawasan hutan,” katanta.

Taj Yasin juga menyebutkan, alih fungsi  menjadi perkebunan diubah dulu, pohon sekarang ini adalah sifatnya kayak sayur-sayuran, nah ini yang kurang kuat untuk mengikat tanah.

Secara spesifik, Taj Yasin membeberkan bahwa wilayah hulu yang menjadi perhatian serius dalam raperda ini di antaranya adalah kawasan Lereng Gunung Slamet dan Gunung Muria.

” Kawasan-kawasan tersebut dinilai mengalami penggundulan hutan yang cukup parah sehingga membutuhkan penanganan hukum yang represif sekaligus edukatif,” ujarnya.

Fasilitasi Supaya Tidak ada Kerusakan 

Kendati demikian, dari kasus sebelumnya yang menjadi catatan ini ada di lereng Slamet. Lereng Slamet ini ada sebagian kita pengin jadikan hutan itu, kita fasilitasi supaya tidak ada perusakan-perusakan. Lalu ada di Gunung Muria, itu juga termasuk.

” Hutan di Gunung Muria Itu juga banyak yang gundul,” ungkap Wagub.

Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat untuk memulihkan kembali fungsi hutan melalui ketegasan payung hukum yang baru.

“Ini juga harus bersama-sama mengedukasi masyarakat. Kalau perda itu lebih tegas, itu akan lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menegaskan bahwa Raperda Kehutanan ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan hutan, khususnya terkait dengan wilayah-wilayah kritis yang kerap dilanda bencana.

” Hal ini menjadi satu usulan ya, yang nanti kemudian diberikan kepastian. Jawa Tengah itu kan memang hampir tiap tahun terjadi banyak bencana. Nah salah satunya adalah kita lihat kemarin sorotan publik adalah ada alih fungsi hutan,” tuturnya.

Setya Ari menjelaskan, perda yang sedang dirancang ini nantinya akan memuat aturan yang lebih rigid mengenai hak, kewajiban, sanksi dan lainnya (sup*)

About suparman

Check Also

Sebanyak 2.681 Perpustakaan di Jateng  Terakreditasi SNP Secara Nasional 

–Nawal Yasin Terus Galakkan Literasi Digital PATI ,KORANPELITA Com– Sebanyak 2.681 perpustakaan di Provinsi Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca