Suasana Pembahasan Penyempurnaan draf Tatib DPRD Kalsel di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, Rabu (2/10/2024)

Dari 197 Tatib DPRD Jadi 160 Pasal, Badan Kehormatan Diberi Amunisi Tambahan Penguatan Kewenangan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/10/2024) petang, rampung membahas draf dan pasal-pasal yang semula berjumlah sekitar 197 pasal mengerucut jadi 160 pasal.

Penciutan pasal tersebut, karena dinilai ada yang tak relevan lagi, dan juga ada bersinggungan dengan aturan pemerintahan diatasnya.

“Hari kami sudah merampungkan pembahasan substansi draf tatib,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, kepada wartawan usai pembahasan di Best World Kindai Hotel Banjarmasin.

Dengan rampungnya pembahasan tersebut, lanjut dia, tinggal sinkronisasi dan koreksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan kemudian awal pekan depan bisa di paripurnakan.

Menurutnya, beberapa pasal yang dirubah diantaranya, terkait pemilihan gubernur, yang tak lagi melibatkan tanggungjawab DPRD, karena sesuai undang-undang ada penyelenggaranya pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun daerah hanya menyesuaikan.

Adapun terkait pejabat sementara (Pj) gubernur, diatur yaitu DPRD boleh mencalonkan tiga nama dan Mendagri tiga nama.

Disinggung pasal yang mengatur peran Badan Kehormatan (BD) dalam tatib? Gusti Iskandar, menjelaskan, dalam tatib baru ini dia memberikan tambahan amunisi kewenangan dalam penguatan disiplin bagi anggota dewan.

BK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan; pengaduan atau pelaporan oleh elemen masyarakat terkait prilaku anggota DPRD yang harus sesuai dengan aturan etik dalam tatib.

“Jika ada anggota dewan yang tak ikut rapat paripurna 6 kali berturut-turut, dan juga jika ada anggota yang melanggar etika dan berbagai hal, maka BK wajib menegur dan memberi sanksi,” kata Gusti Iskandar.

Begitu juga ada pasal yang memuat jika ada mitra kerja DPRD yang diundang namun tak mau hadir berturut-turut selama 6 kali, maka dapat dipanggil paksa.

Selain itu, dalam pasal juga memuat larangan bagi anggota DPRD Kalsel, untuk terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan APBD.

“Jadi cukup banyak pasal yang kita pangkas dan kita perbaharui dalam tatib ini. Mudahan nanti koreksi kemendagri tidak terlalu substansial sehingga tatib bisa disahkan sesuai dengan yang sudah kita jadwal,” harap Gusti Iskandar.

Sebelumnya rapat pembahasan penyempurnaan Tatib DPRD yang digelar di hotel bintang empat ini dipasilitasi secara pribadi oleh ketua pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri Wakil Ketua Pansus, Agus Mulia Husin, dan anggota pansus lainya diantaranya, H Maulana, Muhammad Yani Helmi, Bambang Yanto, Dirham Zain, Ilham Noor, Firman Yusi, Dewi Damayanti, Gusti Emma, Sekwan DPRD Kalsel Muhamad Zaini, Kabag Persidangan M Andri Yuzhar. (pik)

About kalselsatu

Check Also

3 Fokus Pembahasan Studi Komparasi DPRD Jembrana ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.com Dalam rangka studi komparasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas kedewanan, DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca