Banjarmasin, Koranpelita.com
Peredaran narkoba, khususnya shabu-shabu dan pil ekstasi diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini makin masif terjadi. Fakta tersebut dapat terlihat dari banyaknya para pelaku pengedar barang haram yang telah ditangkap aparat kepolisian, namun seakan tak pernah jera.
Terbaru, kurun Februari-April 2024 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan 10,6 kilogram shabu, 1.122 butir ekstasi dan 412,35 gram ganja, dengan tersangka 42 orang laki-laki dan 2 perempuan, dengan jumlah laporan sebanyak 34 kasus.
Dikonfirmasi terkait maraknya soal narkoba diatas, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, mengatakan, kepolisian terus berupaya mendeteksi menekan seminimal mungkin masuk dan beredarnya narkoba diwilayah Kalimantan Selatan.
“Jadi kami terus berupaya mendeteksi untuk menekan seminimal masuknya narkoba ini,” ujar Irjen Pol Winarto, kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (20/5/2024) siang.
Namun begitu, lanjut dia, Polda Kalsel juga tidak dapat bekerja sendiri, tapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi dan memberantas masuknya peredaran narkoba ke Kalsel.
Hingga kini menurutnya, Polda Kalsel, bersama BNN, BNNP terus berupaya dan berbuat maksimal, tapi kendala masih banyak dan perlu kerjasama semua pihak.
Disinggung apakah karena faktor vonis yang diganjarkan oleh lembaga pemberi hukuman yang kerap terlihat variatif dan tak membuat efek jera. Sementara saat awal penangkapan pelaku, pihak polisi sangat jelas menjerat ancaman hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku dengan barang bukti shabu kiloan? Tegas Winarto mengakui, kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Semua bisa terjadi.
“Tetapi kita bersama kejaksaan, dan jajaran hukum lainya berusaha untuk memberi efek jera kepada pelaku dan pengedar narkoba” tandas Kapolda.
Terpisah, Suhendra Bin Cahya tersangka narkoba dengan barang bukti 4.5 kilogram lebih, Senin (20/5/2024) siang, tengah menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam persidangan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim sebelum mengakhiri persidangan, kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkoba ini pada Senin pekan depan. (pik)