Polemik Cacat Hukum Kebijakan Pengelolaan Hutan Jawa, KLHK Akrobat Hukum Terbitkan Keputusan Backdated

Jakarta,koranpelita com.

Polemik kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPKKHDPK) yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022 tanggal 5 April 2022 ( SK 287) makin memanas. Pasalnya, aliansi Selamatkan hutan jawa yang terdiri dari Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, dan beberapa organisasi lingkungan mulai menguliti satu persatu cacat bawaan SK 287 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kementerian LHK ditengarai menerbitkan Surat Keputusan backdated demi menutupi cacat hukum yang terkandung dalam penerbitan SK 287. Dalam gugatannya, aliansi mendalilkan bahwa SK 287 bertentangan dengan PP 23/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja karena wilayah KHDPK ditetapkan di dalam wilayah Perhutani, sementara, Pasal 112 PP 23/2021 melarang hal tersebut.

Namun secara mengejutkan, tiba-tiba pada sekitar 15 September 2022, KLHK menerbitkan SK.264/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 (SK 264), di mana tanggal ditandatanganinya SK tersebut tertulis pada 25 Maret 2022, 10 hari sebelum terbitnya SK 287.

” Jadi SK 264 pada pokoknya memangkas wilayah kerja Perhutani sebelum penetapan KHDPK, sehingga dapat melemahkan dalil gugatan Aliansi Selamatkan Hutan Jawa,” ujar Ikhsan Rabo, (26/10/2022)

Cilakanya, akrobat hukum terjadi dalam penerbitan SK 264. Meskipun terbit 10 hari sebelum SK 287, namun dalam pertimbangannya, SK 264 sudah mengacu ke SK 287. Bagaimana mungkin SK 264 dapat mengacu ke keputusan yang belum ada. Sebaliknya, dalam pertimbangan SK 287 justru tidak terdapat SK 264. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SK 264 tersebut dibuat secara melawan hukum, yakni tanggal penerbitan dibuat tidak sesuai dengan tanggal asli keputusan tersebut disahkan (backdated).

“Kami terkejut tiba-tiba ada SK 264 yang terbit sebelum SK 287, karena jika benar begitu dalil gugatan kami menjadi lemah. Namun ternyata, SK 264 diterbitkan secara backdated. Kondisi itu justru memperlemah posisi KLHK di hadapan hukum administrasi negara. Kami sangat menyayangkan tindakan KLHK tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi hukum jika terdapat oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated,” tegas Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhammad Raziv Barokah selaku kuasa hukum pada perkara gugatan SK 287.

Pencabutan SK 264 dan Blunder KLHK

Seolah ingin memperbaiki kesalahan fatalnya, eksistensi SK 264 rupanya tidak bertahan lama. Dalam agenda sidang pembacaan jawaban gugatan, KLHK menyatakan SK 264 telah dicabut berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1012/Menlhk/Setjen/Pla.0/9/2022 tanggal 20 September 2022 (“SK 1012”).

Artinya, SK 264 tersebut hanya seumur jagung, yaitu 5 (lima) hari. Namun uniknya, pencabutan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terdapat substansi yang tidak selaras dengan kebijakan penataan hutan di Jawa, sehingga harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, dan bukan karena alasan backdated. Pencabutan SK 264 ini mendapat tanggapan kembali dari Aliansi Selamatkan Hutan Jawa.

Ketua Serikat Karyawan Perhutani Bersatu, M. Ikhsan menyampaikan, bahwa cacat hukum dalam penetapan KHDPK berdasarkan SK 287 sangat vulgar. Sehingga upaya menutupi kecacatan tersebut terlalu sulit dilakukan.

“Menerbitkan SK 264 dengan backdated saja itu sudah blunder, kemudian begitu ketahuan, langsung buru-buru dicabut dengan alasan yang dibuat-buat juga. Itu juga blunder lagi, karena semakin mengonfirmasi ketidakberesan yang terkandung dalam SK 287,” ujar Ikhsan, salah satu perwakilan pihak penggugat.

Ikhsan juga menegaskan, sekaligus berharap agar seluruh pihak menempuh jalur hukum dengan cara- cara yang berintegritas dan terhormat, agar peristiwa akrobat hukum serupa tidak terulang lagi pada agenda-agenda sidang berikutnya. Selain itu, ia berharap oknum yang terlibat dalam penerbitan keputusan backdated tersebut diberikan sanksi yang sepadan.

“Untuk menyelamatkan marwah Pemerintah, Kementerian LHK dan Ibu Menteri, saya rasa pihak-pihak yang menjerumuskan beliau dengan mendorong penandatanganan keputusan backdated tersebut harus diberikan sanksi yang tegas,” pungkas M. Ikhsan, salah satu perwakilan penggugat. (sup)

 

About suparman

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca