Banjarmasin, Koranpelita.com
Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang baru diusulkan, diapresiasi dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Dukungan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ir H Nurul Fajar Desira, CES, pada rapat paripurna dewan dengan agenda pendapat gubernur, di Banjarmasin, Senin (11/7/2022).
Ketiga rancangan payung hukum tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.
Fajar menyebukan, ketiga raperda tersebut dinilai cukup signifikan dan krusial. Karena menyangkut masalah banjir, perizinan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
“Semuanya penting untuk pelayanan kita kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian yang memimpin rapat paripurna pagi itu menyampaikan, tiga buah raperda yang disampaikan merupakan inisiatif dari DPRD Kalsel dan ini bentuk jalannya fungsi legislasi DPRD, yaitu pembentukan perda.
Tiga buah raperda yang diusulkan tersebut karena banyaknya masukan dan usulan-usulan yang diterima anggota dewan, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan dan melaksanakan kunjungan-kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Setelah itu kami sempurnakan, kemudian kami adakan rapat, hingga akhirnya muncul inisiatif untuk membentuk raperda itu,” terangnya
Supian HK mengucap syukur atas dukungan Pemerintah Provinsi Kalsel terhadap tiga buah raperda inisiatif
tersebut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalsel sangat mendukung raperda inisiatif ini,” ucapnya.
Selain mendengarkan Pendapat Gubernur, diakhir rapat paripurna, juga sepakat dan diputuskan untuk membentuk tiga panitia khusus (pansus) yaitu, pansus I, pansus II dan pansus III untuk membahas masing-masing raperda inisiatif tersebut. (pik)