Semarang,koranpelita.com
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mulai melakukan uji coba penerapan parkir elektronik di tepi ruas jalan umum di Kota Semarang. Menurutnya, uji coba sistem parkir elektronik telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang pada 4 ruas tepi jalan.
“Kita menguji cobakan sistem parkir elektronik di empat ruas jalan yaitu Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading – Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan – Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman – simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan – Jalan Inspeksi,” terang Wali Kota Semarang di Semarang, Minggu (13/2/2022).
Menurut Hendi, pihaknya menargetkan penerapan parkir elektronik di tepi jalan umum, akan mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.
“Kita ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir,” tegasnya.
“Dengan penerapan ini maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah, selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time,” pungkas Hendi.
Juru Parkir Ikuti Pelatihan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menuturkan, sebelumnya sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.
Meski begitu, Danang menjelaskan, sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 pagi hingga 17.00 sore, sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual. Uji coba rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan. Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan, dan peringatan kepada jukir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.
“Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat. Lalu setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, kedepannya penerapan parkir elektronik bisa ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada. Sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan,” tutur Danang.
Dijelaskan Danang, jika pasca penerapan sistem parkir elektronik terdapat kenaikan pendapatan. “Pendapatannya sudah ada kenaikan, dari hari pertama 1.6 juta saat ini sudah 2.3 – 2.5 tapi rata-rata 2.3 juta hari,” imbuhnya.
Parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet, bisa memakai transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun mbanking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.
Danang menambahkan, bahwa juru parkir langsung mendapatkan bayarannya melalui rekening. “Mereka dapat 4% dari uang masuk itu, tiap hari langsung bisa masuk rekening masing-masing, ditampung di rekening pemerintah daerah, malamnya di split dari total 1 hari itu.” ucapnya.
“Kendala pasti ada, merubah kebiasaan tidak mudah. Mengajak mereka ke cashless susah, ada saja alasannya. Kita inginnya tidak ada transaksi tunai di lapangan, jadi kan lebih aman. Tapi ya susah merubah kulturnya susah, tukang parkir sendiri susah,” pungkasnya.
Sementara tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini, sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar 2.000 rupiah dan mobil sebesar 3.000 rupiah.(sup)