Banjarmasin, Koranpelita.com
Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan sanksi kepada Persebaru Banjarbaru, melalui surat bernomor SKEP/01/KOMDIS/I/2022 ditetapkan di Banjarmasin pada Selasa 11 Januari 2022.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua Komdis Disiplin tersebut berisikan, bahwa ketiga pertandingan yang dilakukan Persebaru Banjarbaru memainkan pemain yang telah bermain pada Kompetisi Soeratin U-17 Asprov PSSI Jawa Barat merupakan klub Bone Pro FC.
Protes dilakukan oleh semua lawan Persebaru Banjarbaru yang bertanding, yakni Kotabaru FC, Persetab Tabalong dan Perseban Banjarmasin.
Didalam surat tersebut, Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Selatan memutuskan, bahwa Tim Persebaru Banjarbaru U-17 telah melakukan pelanggaran Regulasi Soeratin U.17 Tahun 2021 Bab IV, Pasal 29, ayat 2, Seorang Pemain dinyatakan tidak sah jika : (f) Bermain untuk 2(dua) klub yang berbeda yang merupakan peserta kompetisi dantidak sesuai dengan ketentuan perpindahan pemain berdasarkan regulasi ini.
Bahwa atas pelanggaran regulasi tersebut Tim Persebaru Banjarbaru
U-17 dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 29 ayat 5.a yang berisikan semua kemenangan di pertandingan tersebut dinyatakan kalah dengan skor 3-0.
Persebaru Banjarbaru juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap pemain yang tidak sah, serta dilarang mengikuti Soeratin U-17 tahun berikutnya (kompetisi tahun 2022).
Mendapatkan sanksi tersebut, pihak Persebaru Banjarbaru langsung memberikan jawaban, melalui surat resmi tertanggal 12 Januari 2022 yang ditandatangi Ketua dan Sekretaris, Wartono SE dan Windi Novianto ST, yangmana Persebaru menyatakan menolak surat keputusan dan sanksi tersebut.
Alasannya, keputusan yang dikenakan PSSI terhadap Persebaru, dianggap tidak sesuai dan tidak memenuhi pasal yang disebutkan.
“Persebaru Banjarbaru tidak melanggar pasal yang disebutkan.” Begitu bunyi poin pertama dalam surat Jawaban Persebaru Banjarbaru.
Selanjut, pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bunyi pasal yang dikenakan menggunakan
kata “DAN”. Artinya secara bahasa hukum, pasal tersebut merupakan satu kesatuan kalimat yang harus dipenuhi secara utuh.
“Sementara, Persebaru Banjarbaru tidak dalam kondisi memenuhi utuh kalimat pasal tersebut,” tegas Wartono dan Windi dalam surat itu.
Dijabarkannya, pemain-pemain Persebaru tidak bermain untuk dua klub yang berbeda sebagaimana
yang disebutkan. Karena posisi para pemain telah melakukan proses perpindahan secara benar sesuai regulasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen surat keluar pemain dari klub lama, surat penerimaan pemain dari Persebaru Banjarbaru, bahkan ada sertifikat pengesahan dari PSSI.
“Kalaupun dianggap telah bermain di dua klub berbeda, pasalnya itu bersambung dengan kata; DAN tidak sesuai dengan ketentuan perpindahan pemain secara benar sesuai regulasi. Nah, kita Persebaru melakukan perpindahan pemain dengan benar. Sehingga pasal itu tidak bisa dikenakan,” tegas Wartono.
Kemudian disebutkan, keikutsertaan Persebaru mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Asprov PSSI Kalsel. Dimana pada poin 4 disampaikan; Pendaftaran Klub, Pemain, dan Official melalui SIAP.
“Persebaru Banjarbaru melalui SIAP, dinyatakan SAH 100% oleh PSSI Pusat sebagaimana bukti terlampir,” tulis Wartono dan Windi di poin terakhir dengan melampirkan bukti-bukti pengesahan dan sertifikat perpindahan pemain. (zulvan/pk)