PT TCT Kekeh, Pemerintah Daerah Akan Bawa Kasus ke Pusat, PT AGM Minta Semua Pihak Dukung Ajukan Izin Gunakan Jalan Nasional

Banjarmasin, Koranpelita.com

PT Tapin Coal Terminal (TCT) kekeh mengklaim lahan tanah berukuran 16 x 125 meter yang merupakan akses ke Jalan Hauling menuju pelabuhan khusus, adalah milik mereka. Untuk itu merekapun ingin meneguhkan hak mereka, sesuai putusan perdata pengadilan nantinya.

Maka, upaya mencari solusi diluar jalur hukum yang di inisiasi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) atas sengketa penutupan akses Jalan Hauling 101 antara dua perusahaan pertambangan, PT Tapin Coal Terminal (TCT) PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengalami jalan buntu.

Sehingga, pemerintah daerahpun akan membawa kasus tersebut ke pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.

Salah satu poin kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani di penghujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kalsel, di gedung DPRD di Jalan Lambung Mangkurat, Selasa (4/1/2022) petang.

RDP berjalan selama kurang lebih empat jam dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, perwakilan Kejati Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rudiansyah serta
pihak perusahaan dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Meski para sopir angkut batubara, tongkang dan pekerja tambang, memohon agar police line dibuka selama kasus ini berperkara di ranah hukum, namun keinginan itu tetap kandas.

Akhirnya RDP membuat kecewa karena pertemuan dua perusahaan baik dari AGM maupun TCT, yang masing-masing memaparkan kondisi perusahaan maupun permasalahan yang terjadi hingga sekarang ini.

Dialog tersebut juga sempat diskor oleh pimpinan rapat guna mencari solusi dari permasalahan penutupan jalan hauling tersebut, namun tetap saja tak menghasilkan keputusan maupun solusi, minimal bisa membuka jalan yang di police line, agar para pekerja bisa beraktivitas dan memperoleh nafkah hidup bagi keluarga masing-masing.

Adapun lima poin kesimpulan tanpa solusi yang disampaikan Ketua Komisi III H Sahrujani setelah bermusyawarah dan berdiskusi atas masalah penutupan jalan hauling kilometer 101 Soato Tatakan Kabupaten Tapin, yaitu, 1. Saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi keduabelah pihak. 2. Proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata, namun dari keduabelah pihak, yakni TCT dan AGM agar mengurus semua perizinan terkait. 3. Selama proses perizinan baik TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa kompensasi maupun jalur lainnya. 4. DPRD berharap kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini. 5. pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik.

Atas kesimpulan RDP itu, sontak mematik kekecewaan dan protes dari perwakilan pekerja tambang. Bahkan dari Asosiasi Pengusaha Tongkang Muhammad Safi’i lantang menyatakan hasil RDP kali ini sudah diprediksi pihaknya tidak menghasilkan keputusan, apalagi solusi bagi para pekerja tambang.

Karena RDP ini tanpa putusan dan solusi, Safi,’i mewakil rekan-rekannya menyatakan akan mengambil keputusan sendiri yaitu dalam minggu ini disetujui atau tidak, pihaknya akan melakukan aktifitas sebagaimana lazimnya, karena ini menyangkut kehidupan orang banyak.

Mantan Bupati HSS ini menuturkan, mustahil pihak AGM bisa membayar beban hutang miliknya di bank, sementara dirinya investasi di hauling sekitar Rp1 triliun termasuk di angkutan tongkang dan semuanya itu hutang di bank.

Safi’i menegaskan kehidupan mereka tergantung di tempatnya dimana dia bekerja, yakni di PT AGM.
Maka tak ada pilihan lain disetujui atau tidak, pihaknya bersepakat apapun yang terjadi maka minta kepada AGM agar dibuka lapangan kerja, karena pihaknya tidak ingin minta kompensasi.

“Kami minta PT AGM fasilitasi, muati tronton kami dengan batubara, karena paling lambat minggu depan kami bekerja mengangkut batubara dari AGM,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT AGM Widada menyatakan pihaknya tetap taat hukum, karena proses hukumnya sendiri tengah berjalan.
Meski rapat ini tidak menghasilkan putusan dan solusi lanjut Widada, namun pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalsel yang sudah memfasilitasi pertemuan ini.

Menurut dia, saat ini mediasi memang terus berjalan, meskipun sampai sekarang diakuinya belum ketemu titik temu, tapi yang harus dipikirkan itu juga nasib para kontraktornya.

“Yang harus kita pikirkan sekarang adalah nasib rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang yang bergantung hajat hidupnya dengan PT AGM,” ujar Widada.

Adapun solusinya, imbuh Widada, AGM akan memfasilitasi pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional.
Menurutnya, pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional itu mungkin solusi yang paling tepat untuk kebutuhan saat ini, sehingga masalah yang dirasakan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara itu bisa terselesaikan.

“Kita minta kepada semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui izin-izin yang diajukan PT AGM terkait dengan melintas sementara di jalan nasional,” harapnya. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca