Percepat Pemenuhan MIM, Komisi II Gelar Rapat Bersama Bank Kalsel dan OJK

Banjarmasin, Koranpelita.com

Untuk memacu percepatan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Rp 3 Triliun PT Bank Kalsel, Komisi II DPRD Provinsi setempat, menggelar rapat bersama jajaran direksi Bank Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Keuangan dan Aset (Bakeuda) di gedung Ismail Abdullah komplek DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (16/12/2021).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan berlanjut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.

Dalam pertemuan, Imam Suprastowo menekankan agar pembuatan naskah akademik untuk Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel dan kajian investasinya yang kini sudah masuk pada kerjasama dengan perguruan tinggi bisa rampung pada pertengahan bulan Januari tahun depan.

Kemudian diharmonisasi ke Kemenkumham pada akhir Januari 2022 nanti.
Sehingga bisa masuk ke BP Perda DPRD Kalsel pada akhir Januari 2022, dan paling lambat pertengahan Februari 2022 sudah terbentuk Pansusnya.

“Kami berharap pada April 2022 pembahasan Raperda sudah selesai di tingkat Pansus, tinggal mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Kemendagri,” sebut Imam.

Sebab lanjut Imam, jika pembahasannya molor sampai di bulan Juli maka dikhawatirkan penyertaan modal tidak bisa masuk ke KUPA tahun 2022.

Untuk itu, harus ada kerja keras dari Bank Kalsel untuk bekerjasama dengan pihak pemerintah K
kabupaten/kota dalam percepatan pemenuhan MIM ini.

“Kita harapkan pembahasan Raperda Penyertaan Modal tersebut bisa selesai sekitar 2 sampai 2,5 bulan, setelah itu bisa dikirim ke Kemendagri untuk dapat evaluasi dan fasilitasi,” tegas Imam Suprastowo.

Direktur Utama (Dirut) PT Bank Kalsel
Hanawijaya menyebutkan optimistis modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun tercapai pada akhir Tahun 2024.

Terlebih, hasil ‘up date’ (pemutakhiran data) terakhir MIM sudah berada dikisaran angka Rp 2 triliun sehingga kekurangan hanya tinggal Rp1 triliun lagi, sehingga ketentuan MIM bisa terpenuhi asalkan minimal  60 persen dari deviden pemegang saham tidak ambil.

Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Agus Dian Nur menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pemenuhan target MIM “Banknya Urang Banua’ tersebut.

“Karena persyaratan MIM tersebut sebuah ketentuan, maka kami akan berupaya semaksimal mungkin buat mencapai target,” sebutnya.

Sedangkan OJK menyatakan, ketentuan MIM suatu hal yang mutlak atau tidak bisa tawar menawar lagi.
Namun mendengar paparan Dirut Bank Kalsel, OJK pun optimistis asalkan sesuai dan berjalan lancar. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca