Banjarmasin, Koranpelita.com
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
RPJMD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, dipimpin H Supian HK, di Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).
“Penyampaian Raperda ini, erat kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah serta tepat sasaran, maka diperlukan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” sebut gubernur.
Adapun maksud Pemerintah Provinsi Kalsel menyusun Raperda mengenai RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2020.
Penyusunan RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026 ini juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kalsel Tahun 2005-2025, serta memperhatikan RPJM Nasional, sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu-isu strategis yang berkembang.
H Sahbirin Noor menambahkan penyusunan RPJMD harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.(Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Tata cara evaluasi Raperda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD,” tegasnya.
Ditambahkan Sahbirin, beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tentang RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026 yaitu perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Sehingga perlu dibentuknya suatu peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan pembangunan daerah provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Selain itu, Sahbirin Noor juga menyatakan perlunya mengikutsertakan masyarakat/stakeholders di Kalsel dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat Paripurna pagi itu, dihadiri Kepala SKPD, pimpinan instansi dan lembaga vertikal serta 45 anggota dewan dan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan penjelasan Gubernur Kalsel tersebut akan ditanggapi oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kalsel dalam rapat paripurna Dewan yang dijadwalkan pada Senin pekan depan. (Ipik GM)