Jepara,koranpelita.com
Operasi Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan giat dimasa PPKM level 3 dengan sasaran yang difokuskan pada tempat hiburan malam. Operasi ini, termasuk di Pantai Pungkruk Desa Mororejo kecamatan Mlonggo, di kawasan ini banyak kafe atau tempat karaoke.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jepara, Kompol Subakri, SH. MH, Jajaran Kodim 0719, diwakili Serma Bambang Supriyanto dari Koramil 01, Satpol PP diwakili Kasi Operasi Penegakan dan Pembinaan Agus Dwi Purwoko, SH Dan Kabag SDM Kompol Sukarman, SH beserta jajarannya.
Operasi gabungan dilaksanakan sekitar Pukul 22.00 WIB, dimulai dengan apel bersama di halaman Mapolres Jepara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk operasi rutin TNI, Polri dan Satpol PP untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kamtibmas di wilayah Jepara. Sekaligus menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang masih beroperasinya hiburan malam,”ungkap Kabag Ops Kompol Subakri di Jepara, Sabtu 6/11/2021).
Menurutnya, bahwa operasi ini kita akan terus gelar sesuai dengan surat edaran Bupati Jepara, terkait masih masa PPKM level 3 dan Inmendagri no. 57. Yaitu, seluruh tempat harus menghentikan jam operasionalnya maksimal sampai pukul 00.00 WIB.
“Karena Jepara masih dalam situasi level 3, seperti rumah makan dan tempat hiburan maksimal 50 % dari kapasitas, juga tetap Prokes dan jaga jarak sehingga Jepara bisa terhindar dari penyebaran Covid 19,”kata kabagops.
Dijelaskan, operasi ini kita lakukan sehari dua kali baik siang maupun malam hari, gabungan maupun tidak tetap kita jalankan. “Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Polsek dan Koramil juga Satpol PP kecamatan”, tambahnya.
Kasi Operasi Penegakan dan Pembinaan Agus Dwi Purwoko, mengatakan, bahwa operasi gabungan yang kami lakukan ini semua akan kita sampaikan kepada pimpinan apa adanya sesuai yang kami lihat.
“Biar nanti pimpinan yang memberikan arahan selanjutnya. Oleh karena itu, kita hanya menjalankan tugas yang diberikan. Faktanya malam ini cafe di Pantai Pungkruk sudah tutup. Kegiatan seperti malam ini kita akan terus kami adakan,”katanya .
Sementara itu, Kabag SDM Polres Jepara Kompol Sukarman, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan patroli gabungan ini sesuai surat edaran Bupati Jepara.
“Jepara masih di level 3 saat ini, sehingga kedepannya kita akan tingkatkan operasi yustisi ini. Untuk memperketat dan memberikan himbauan terus menerus. Kami tidak akan bosan mengingatkan masyarakat yang masih tidak mematuhi aturan,” kata Karman.
Serma Bambang Supriyanto Koramil 01/ Kodim 0719/Jepara, mengatakan, bahwa akan selalu membantu Polri dan pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan, karena itu sudah menjadi tugas kami.
°Kegiatan seperti ini terus kita lakukan baik dimasa PPKM maupun tidak, juga akan terus menghimbau kepada masyarakat supaya tetap mematuhi prokes”, pungkasnya.
Sementara itu, Ibu Asih warga RT 01 RW 01, salah satu pedagang warung kecil di kawasan pantai Pungkruk mengatakan, merasa sangat terbantu secara ekonomi dengan adanya tempat hiburan malam tersebut. Karena dia bisa ikut berdagang di kawasan itu. Akan tetapi, dia merasa sedih, jika tempat itu ditutup.
“Jadi tempat itu berpengaruh secara langsung terhadap menurunnya omzet dagangannya,” katanya.
Menurut salah satu tokoh masyarakat desa Mororejo yaitu, ketua RT 01 RW 01 Bpk. Umar Said mengatakan, bahwa soal keberadaan hiburan malam atau karaoke di wilayahnya secara umum menilai dampak sosialnya tidak mengganggu masyarakat desa. Secara ekonomi, ada warga yang terbantu, karena ikut berdagang di wilayah itu.
“Dari segi sosial kami tidak merasa terganggu selagi tidak ada yang dilanggar dan justru sebagian masyarakat secara ekonomi bisa terbantu, karena bisa ikit berdagang”, ujar ketua RT ini.
Salah satu tokoh pemuda desa Mororejo. Ketua Pemuda Desa Mororejo yang mengaku bernama Topan menyampaikan, bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Desanya. Secara umum tidak ada masalah.
” Jadi dari segi asas manfaat, masyarakat justru merasa terbantu melalui kegiatan sosial dan ekonomi,” ujarnya.(dik)