Jakarta,Koranpelita.com
Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi UMKM mitra merchant GrabFood untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka. Pada kegiatan ini, para UMKM mitra merchant GrabFood memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko secara Elektronik. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada bulan Mei 2021.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM, tulang punggung ekonomi Indonesia. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan. Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang F&B untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia, di Jakarta Selasa (2/11/20021).
Sosialisasi ini dilakukan secara virtual melalui webinar yang diikuti oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, Online System Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah Indonesia menerima ribuan aplikasi per hari dari pelaku UMKM. Sistem OSS ini dibangun pemerintah Indonesia sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi / Kepala BKPM mengungkapkan kesiapan pemerintah untuk mendaftarkan lebih banyak UMKM melalui sistem ini. Proses perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sudah online dan terintegrasi. Pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.
“Pemerintah, sesuai arahan Bapak Presiden, ingin ada transformasi pelaku usaha informal menjadi formal. Karena itulah sistem OSS memberikan kemudahan perizinan, terutama bagi pelaku UMK. Harapannya ke depan akan muncul pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah lama namun telah beralih dari informal menjadi formal,” tegas Bahlil.
Kerja sama dengan Kementerian Investasi/ BKPM akan mendorong inovasi digital dan perluasan peluang bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
“Grab percaya pemanfaatan teknologi akan mendorong ketahanan UMKM di tengah pandemi. Kami akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutup Ridzki. (Vin)