Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hormat tertanggal (30/09/2021) telah memecat 56 pegawainya akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat untuk merekrut 56 pegawai (KPK) yang telah dipecat tersebut untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sebelumnya Listyo menyatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.Dan surat tersebut sudah dibalas secara resmi melalui mensesneg, Pratikno tertanggal (27/09/2021) prinsipnya Presiden Joko Widodo setuju usulan Kapolri.
“Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Yusad Regar kebijakan Kapolri untuk merekrut eks anggota KPK merupakan langkah yang tepat untuk mencari jalan keluar yang baik bagi nasib 56 pegawai KPK yang dipecat mereka memiliki tracknrecord yang mumpuni dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami Mabes Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo untuk merekrut eks pegawai KPK yang diberhentikan untuk menjadi ASN Polri,”ujar D Yusad Regar Selaku Ketua Umum Mabes LMPP Kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Jumat (01/10/2021).
Yusad Menambahkan Polri yang memiliki kinerja hampir sama dengan KPK harus bisa mengayomi mereka karena tugas pokok Polri melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Dengan merekrut 56 eks pegawai KPK bisa menambah kontribusi kinerja Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Semoga Polri kedepannya semakin baik dengan penambahan 56 anggota baru yang rencananya akan ditempatkan di Bareskrim Polri,”terangnya.
Sampai saat ini Polri sedang berkoordinasi dengan BKN dan PAN-RB untuk mempercepat perekrutan 56 pegawai KPK yang sudah resmi dipecat.Kemudian ke 56 pegawai KPK belum resmi mengambil sikap karena mereka masih mengajukan ke upaya gugatan hukum ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.(han)