Jakarta,Koranpelita.com
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menelisik terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Pasalnya dalam analisa awal besarnya anggaran yang dikeluarkan negara tidak sebanding output yang dihasilkan.
Karenanya, institusi ini menjaring semua informasi pemangku kepentingan guna dikaji lebih lanjut apakah kebijakan pupuk bersubsidi masih relevan dalam peningkatan produksi pertanian nasional. Pada saat bersaman juga menolong usaha tani petani.Pasalnya, tata kelola pupuk bersubsidi ini juga disinggung Presiden Joko Widodo.
Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi ORI Cut Silviana Dewi dalam webinar di Jakarta, Jumat (24/9/2021) menegaskan kajian yang akan dilakukan akan terfokus pada pendataan. Selain itu aspek pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Misalnya terkait sistem elektronik pendataan petani /kelompok tani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (R DKK) tidak selalu akurat. “Pendataan itu karena banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di eRDKK. Pengadaan itu dikarenakan adanya informasi perbedaan standar bahan baku pupuk, penyaluran karena tidak sesuai prinsip 6T,” ungkap Silviana seraya menambahkan pihaknya akan melibatkan pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dean Novel, petani jagung mengatakan anggaran pupuk sebesar Rp 20 triliunan saja yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya ternyata tidak mencukupi kebutuhan rill yang diperoleh petani sesuai E-RDKK. Petani pun masih kesulitan memenuhi mengikuti rekomendasi Kementerian Pertanian terkait penggunaan pupuk berimbang. “Ini berimplikasi dengan produktivitas produk pertanian. Dampaknya kepada harga pokok dan harga jual produk petani,” ujarnya.
Selain itu, Dean menyoroti kewenangan memilih distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di lini 3 dan 4 yang dipilih dinas perdagangan. Padahal pengguna merupakan tanggung jawab dari dinas pertanian.
“Ini ada ego sektoral.Kami melakukan kemitraan budidaya dengan petani jagung. Tahun 2020, kita sudah menggunakan pupuk non subsidi yang disparitas harganya jauh tinggi dan kualitas yang berbeda,” ujar Dean
Karena itu, dia menyarankan agar kebijakan subsidi pupuk bersubsidi diganti dengan bantuan transfer langsung ke petani. Dengan begitu , produsen dapat berkompetisi menghasilkan pupuk yang jauh lebih berkualitas dan harga berpeluang akan lebih murah.
Kabid PSP Dinas TPH Tolitoli Nizmah Assegaf turut meminta kepada Ombudsman RI untuk melakukan kajian khususnya pada permasalahan data kelompok tani, yang nantinya masuk dalam E-RDKK. Menurut pengalaman mengawal petani, justru konsep E-RDKK ini jauh lebih baik dengan konsep sebelumnya.
Pendataan kelompok tani yang terintegrasi dengan NIK akan menentukan ketepatan sasaran pengalokasian dan penyaluran pupuk subsidi. “Saya tekanan Ombudsman, pendataan kelopok di Simluhtan.
Karena kebanyakan petani tidak mampu menunjukkan luas lahan, ini data yang masih blank. Harusnya ini yang dikawal, kalau luas lahan sudah jelas, Insya Allah pupuk ini tepat sasaran, kalau mau dicabut kasihan petani. Harga pupuk non subsidi tiga kali lipat lebih mahal,” tegas Nizmah.
Anggota Komisoner ORI Yeka Hendra Patika mengatakan aspek pengawasan menjadi point penting untuk memastikan pupuk bersubsidi mampu dirasakan manfaatnya dirasakan petani. Karena itu, masalah pupuk harus segera diselesaikan dengan mengetahui tujuan subsidi. Apakah mampu meringankan beban biaya usaha tani. Dengan mengetahui tujuan subsidi pupuk in dapat diformulasikan mekanisme subsidi pupuk.
“Jika subsidi dicabut? Ombudsman akan memberikan masukkan kepada pemerintah apa yang harus dilakukan. Begitu jika subsidi masih perlu, maka perbaikan apa yang masih diperlukan,” tuturnya.
Karena itu Yeka kembali menegaskan sebetulnya kebijakan subsidi ini ditujukan untuk apa? Apakah untuk meningkatkan produksi? Apakah untuk membantu petani? Sebab dua hal tersebut beda. “Jika meningkatkan produksi, maka outputnya adalah produksi harus meningkat. Sedangkan jika tujuannya membantu petani, maka harus dibreakdown bagaimana membantu petani,” katanya.
Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah petani mana akan dibantu. Padahal di sisi lain, banyak petani yang perlu dibantu. Selama ini terkesan subsidi pupuk hanya untuk petani tanaman pangan, khususnya padi, jagung dan kedelai. Padahal disisi lain ada petani hortikultura dan petani komoditas lainnya yang memerlukan bantuan pupuk subsidi.“Ini menyangkut pemerataan dan aspek keadilan,” tegasnya. (Vin)