Sampit, Koranpelita.com
Ketua Pengadilan Agama Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, Dr Muhammad Kastalani SHI, MHI, Sabtu (18/9) di Sampit mengatakan, kasus sengketa perkawinan gugat cerai yang diajukan pihak perempuan lebih banyak ketimbang gugat talak yang diajukan pria, dan angka perceraian di Kotim tertinggi se Kalteng. “Misalkan kaum perempuan yang melakukan gugat cerai 70 perkara dan pihak laki lakinya 30 perkara mengajukan gugat talak,” katanya.
Sedangkan jumlah hakim di Pengadilan Agama Sampit sebanyak enam orang, dinilainnya mencukupi dengan jumlah perkara masuk seribu perkara.
Terkait tingginya angka perceraian di Kotim, menurutnya selain jumlah penduduk Kotim terbanyak dari 13 Kabupaten/ Kota se Kalteng, juga faktor ekonomi , faktor ilmu dan ibadah, karena esensinya perkawinan itu adalah ibadah. Disamping modernitas yang bisa mempengaruhi gaya hidup seseorang.
Untuk itu peran semua pihak untuk meminimalisir tingginya angka perceraian di Kotim dengan semisal melakukan mediasi dalam keluarga,untuk mencegah terjadinya perceraian.” Karena ada adagium yang mengatakan rumahtanggaku adalah surgaku,” katanya. ( RAG).