Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Pengungkapan Tiga Wilayah

Palangka Raya, Koranpelita.com

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan 1,3 kilogram barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H serta turut didampingi Kepala BNNP, Kajati, Kepala BPOM dan Provinsi Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Total 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni Palangka Raya (8 kasus, 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram),” terang Dedi.

Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tg ygahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.(sut).

About suparman

Check Also

Dankodikopsla Kodiklatal Hadiri Penutupan Pelatihan Transition to Trained Trainers TNI AL

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodikopsla (Dankodikopsla) Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca