Semarang,koranpelita.com
Melalui penyelidikan secara intensif, Ditkrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, para pelaku adalah pasangan suami istri, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.
“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya _system error_ pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” ungkap Kabidhumas, saat dihubungi, Senin (13/9) malam.
Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” papar Kombes M Iqbal.
Meski demikian, lanjutnya, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, gagal ter-reversal (dikembalikan). Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.
“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM,” rincinya.
Selanjutnya, terang Kabidhumas, setelah dikembangkan terdapat pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.
“Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” tandasnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya (sup).