Jakarta, Koranpelita.com
Polsek Kebon Jeruk bersama Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan Protokol Kesehatan dan 5 M dengan sasaran Kafe dan warung pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, SH, MM didampingi Wakapolsek AKP Sutamso Widodo, SH melibatkan 28 personel gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.
Giat Ops Yustisi Penegakkan Prokes dan 5 M diawali dengan giat Apel Gabungan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/9/2021) pukul 21.00 WIB.
“Saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, pelaksanaan Ops Yustisi penegakan Prokes yang kita laksanakan bersama Tiga Pilar untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19, mengingat sudah ada euforia kerumunan massa,” tegas Kompol Slamet Riyadi, SH, MM yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Kebon Jeruk menggantikan Kompol R.Manurung yang saat ini menjabat Kapolsek Cilincing.
Sementara itu, dalam pelaksanan Ops Yustisi, Polsek Kebon Jeruk bersama Tiga Pilar membubarkan pengunjung Kafe dan warung pinggir jalan (Angkringan) di seputaran Kelurahan Kebon Jeruk.
Selain itu, aparat gabungan Tiga Pilar juga memberikan teguran peringatan kepada Pengelola/pemilik kafe terkait pelaksanaan operasional yang melebih batas waktu yang ditentukan di masa perpanjangan PPKM level 3 dan juga menciptakan terjadinya kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. (ay)