Semarang,koranpelita.com
Meninggalnya mahasiswa PIP Semarang Zidam Muhamad Fasa Semester VI, yang akibat serempetan motor dengan seniornya. Kini berbuntut panjang setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh Polrestabes Semarang.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang meninggal dunia, ternyata kasus ini merupakan rekayasa para senior angkatan 54.
Fakta sesunguhnya bahwa korban dianiaya oleh lima orang seniornya di mess Indoraya Jalan Krajan II, Tegalsari Kota Semarang, Selasa (7/9) lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar SIK SH MHum dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny S Lombantoruan mengatakan, rekayasa ini dapat diungkap oleh penyidik pidana umum (Pidum) yang melakukan olah TKP ulang di tempat kejadian seperti awal yang disebutkan saksi.
“Dari olah TKP awal ada kejanggalan dari kesaksian beberapa warga sekitar mengungkapan bahwa mereka tidak pernah mendengar atau melihat ada penganiayaan mahasiswa PIP seperti yang disebutkan tersangka Caesar,” ujar Irwan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (10/9).
Selain kejanggan di TKP penganiayaan, lanjutnya, anggota Unit Pidum yang dipimpin oleh Iptu Toni Hendro kembali mempelajari rekaman CCTV di RS Roemani. Dari pemeriksaan tersebut didapatkan fakta bahwa korban diantar oleh beberapa senior, tidak seperti penuturan tersangka sebelumnya.
Dari fakta tersebut akhirya, tutur Irwan, Polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap empat orang mahasiswa angkatan 54 yang melakukan ‘tradisi’ yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa angkatan 55 atau semester VI.
Lima pelaku yaitu Aris Riyanto (25) warga Dawung, Toroh Kabupaten Grobogan, Andrew Asprilia (25) warga Tembiring, Bintoro Kabupaten Demak, Albert Jonatan O S (23) warga Wonodri Baru, Semaramg Selatan dan Budi Darmawan (22) warga Wonosari Ngalian. Caesar Ricardo Tampubolon Warga Surakarta.
“Keempat pelaku lainya ditangkap setelah dalam Interogasi terhadap Caesar ditemukan bukti baru. Kelimanya secara bersama mengumpulkan yuniornya di mess Indoraya untuk melakukan pemukulan secara bersama,” ujar Irwan.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir ke 3a dengan ancaman hikumanya di atas lima tahu. Hingga kini kelima mahasiwa Semester akhir yang merupakan angkatan 54 ini sudah dilakukan penahanan. Kelima mahasiswa ini dipastikan tidak bisa mengikuti prosesi wisuda pada Sabtu (11/9).(sup)