Pemerintah Lalai Pada UU Lingkungan Hidup, Hingga Terjadi Kerusakan Lingkungan

Sampit, Koranpelita.com

M. Abadi, S.Pd Ketua Fraksi PKB DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) via ponselnya Kamis, (9/9) berpendapat, terkait banjir yang melanda Kabupaten Kotim dan sejumlah Kabupaten di provinsi Kalteng.
Menurutnya, Pemerintah diduga lalai melaksanakan kewajiban terhadap ketentuan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2017
TENTANG
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah
Pasal 10

(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang
dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa
Lingkungan Hidup.

(2) Jasa Lingkungan Hidup yang
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. perlindungan tata air;
b. perlindungankeanekaragamanhayati;
c. penyerapan dan penyimpanan karbon;
d. pelestarian keindahan alam; dan/atau
e. Jasa Lingkungan Hidup lainnya.

(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
d. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.

Bantuan sembako terhadap terdampak banjir di kotim. (Istimewa)

Seperti terhadap perusahaan perkebunan salah satu contoh perluasan lahan sawit hingga ke bibir sungai seperti yang baru baru ini disebuah perusahaan perkebunan sawit.

Sementara instrumen lingkungan hidup sangat penting sebagai tindak lanjut dari undang undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dalam rangka salah satunya mengantisipasi banjir akibat rusaknya lingkungan hidup dan juga di atur dalam

Undang Undang No. 5 Tahun 1967
Tentang : Ketentuan–ketentuan Pokok Kehutanan

Pasal 3.
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1) “Hutan Lindung” ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat
alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana
banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Pasal 6.

Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan,
penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan
lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjit dan erosi serta
pemeliharaan kesuburan tanah;

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG POKOK KEHUTANAN.
I. PENJELASAN UMUM.

Jiwa daripada Undang-undang ini tidak semata-mata ditujukan kepada perlindungan dan pengurusan hutannya saja, akan tetapi juga dan terutama ditujukan kepada pemanfaatan hutan sebesar mungkin untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan makna pasal 33 U.U.D. 1945. Hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain:

1. Mengatur tata-air, mencegah dan membatasi bahaya banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.(RAG).

About suparman

Check Also

Berlangsung Meriah, Semarang Night Carnival Hibur dan Pukau Masyarakat

Semarang,KORANPELITA.Com-Parade kostum unik dan ikonik Semarang Night Carnival (SNC) 2025 dalam puncak perayaan Hari Jadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca